Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kak Seto Sarankan Satu Keluarga Pelaku Inses di Pringsewu Dikebiri Kimiawi

Para pelaku inses di Pringsewu diminta Ketua Komnas PA, Seto Mulyadi alias Kak Seto untuk menjalani rehabilitasi kastrasi (kebiri) kimiawi.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kak Seto Sarankan Satu Keluarga Pelaku Inses di Pringsewu Dikebiri Kimiawi
Tribun Lampung/Robertus Didik
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi alias Kak Seto (kiri) bertemu dengan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi yang juga ketua LPA Pringsewu, Kamis, 28 Februari 2019. 

Kak Seto Sarankan Satu Keluarga Pelaku Inses di Pringsewu Dikebiri Kimiawi

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Para pelaku inses di Pringsewu diminta menjalani rehabilitasi kastrasi (kebiri) kimiawi.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi alias Kak Seto.

"Kami mohon dalam konteks rehabilitasi, pelaku dewasa ini supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi, meminta sendiri rehabilitasi kasastri secara kimiawi," ujar Seto saat menemui Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, Kamis, 28 Februari 2019.

Seto mengatakan, dari hasil penelitian, potensi pelaku mengulangi kembali perbuatannya sangat tinggi daripada yang belum pernah melakukan inses.

Baca: Gadis 15 Tahun Diperkosa 3 Pemuda di Kupang, Ini Pengakuannya Pada Polisi

Baca: Bidan Desa yang Lapor Diperkosa Tak Lagi Tinggal di Poskedes, Kabarnya Pulang ke Lahat

Oleh karena itu, dia menilai berbahaya bila pelaku melakukan perbuatannya kembali.

Apalagi, kata dia, jika anak-anak pelaku inses tersebut berkeluarga, dikhawatirkan mereka juga melakukan inses terhadap anak-anaknya.

Berita Rekomendasi

Dalam hal kastrasi kimiawi, tambah dia, konteksnya adalah rehabilitasi.

Jadi Tersangka

Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada JM dan dua orang anaknya, SA dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap AG.

Baca: Pamit Pergi ke Gereja Tak Pulang-pulang, Gadis Ini Ternyata Diperkosa 2 Pelajar dan Seorang Nelayan

Baca: Remaja Asal Jember Ini Perkosa Gadis di Bawah Umur Saat Rumahnya Sepi

Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.

Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila, mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.

"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2/2019).

Ia menjelaskan para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang terikat hubungan darah.

Baca: Nahas, Kuli Batu Bernama Harismail Terlanjur Babak Belur Dikeroyok Gara-gara Dituduh Perkosa Bidan

Baca: Ibu Tukang Batu yang Dikeroyok Gara-gara Dituduh Perkosa Bidan Tetap Legowo dan Tak Menuntut

Karena itulah, kasus ini termasuk juga inses.

Silsilah keluarga tersebut yakni, ayah JM (44), lalu anaknya yang juga pelaku SA (23), kemudian AG (18/korban), dan terakhir YG (15) sebagai pelaku juga.

Sedangkan CK, istri JM, sudah meninggal.

JM, SA dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli AG.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli AG, kemudian SM sebanyak 120 kali, dan Y mengaku 40 kali.

BACA KELANJUTANNYA DISINI >>>

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas