Sarjana Pendidikan Ini Nekat Buka Praktik Salon Kecantikan Tanpa Izin
Salon ini menerima treatmen suntik putih, filler, pasang lesung pipi, pasang tahi lalat, cabut tahi lalat, infus whitening dan lainnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus praktek kesehatan tanpa ijin berkedok salon kecantikan di Sidanegara, Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.
Polisi mengamankan dua orang yakni US pemilik salon dan seorang karyawannya, AT.
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan salon kecantikan ini tidak berizin dari dinas terkait.
Salon ini menerima treatmen suntik putih, filler, pasang lesung pipi, pasang tahi lalat, cabut tahi lalat, infus whitening dan perawatan kesehatan lainnya.
"Pelaku menjalankan praktik salon kecantika menggunakan treatmen kesehatan tanpa izin dari dinas terkait," kata Djoko kepada Tribun Jateng, Kamis 28/2/2019).
Djoko menyebut, bahkan pemilik salon tidak memiliki kualifikasi keilmuan terkait treatmen kecantikan dan kesehatan.
Pelaku merupakan sarjana pendidikan.
"Pelaku tidak memiliki kompetensi dan sarana pra sarana sesuai undang undang yang berlaku," katanya.
Atas pengungkapan ini, kata Djoko, pihaknya menerima apresiasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kabupaten Cilacap.
Djoko menghimbau masyarakat agar melakukan perawatan kecanrikan dan kesehatan di klinik atau salon yang dokternya memiliki surat izin praktik dan berizin dinas terkait.
"Jangan ambil risiko melakukan perawatan kesehatan pada yang bukan ahlinya," katanya.