Gadis ABG Jadi Korban Rudapaksa Pekerja Serabutan yang Dikenalnya di Facebook
Saat itu rekan korban melihat tersangka pergi bersama Am sepulang sekolah, pada akhir Januari 2019.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pekerja serabutan berinisial IG (25), warga Abung Semuli, Lampung Utara ditangkap Anggota Reskrim Polsek Abung Selatan, Rabu 27 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia ditangkap di kediaman kerabatnya di daerah Baturaja, Sumatera Selatan.
Tersangka diamankan karena diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis berinisial Am (16), warga Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Kapolsek Abung Selatan Ajun Komisaris Sukimanto menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Ma (51), ibu korban, Selasa, 26 Februari 2019.
Saat itu Ma melaporkan anaknya telah dibawa kabur oleh IG ke Baturaja.
Saat itu rekan korban melihat tersangka pergi bersama Am sepulang sekolah, pada akhir Januari 2019.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Mendapat informasi dari kerabat tersangka, IG diketahui berada di Baturaja.
Tidak ingin buruannya hilang, anggota Reskrim Polsek Abung Selatan langsung menuju rumah IG.
“Tersangka diamankan di rumahnya yang ada di Baturaja saat sedang tidur,” ujar Sukimanto, Kamis, 28 Februari 2019.
Selanjutnya polisi langsung membawa IG ke Polsek Abung Selatan.
Tersangka akan dikenai UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara.
IG mengatakan, persoalannya dengan Am sudah selesai hingga ke tingkat desa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.