Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekap Baru Dirampungkan, Ini Jumlah Terbaru Korban Terdampak Bencana di Kota Palu

Bappeda Kota Palu sudah menetapkan jumlah korban jiwa maupun rumah rusak akibat bencana alam 28 September 2018.

Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Rekap Baru Dirampungkan, Ini Jumlah Terbaru Korban Terdampak Bencana di Kota Palu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Kampung Petobo pascagempa dan tsunami di kawasan Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (3/10/2018). Petobo merupakan kawasan yang mengalami kerusakan paling parah akibat gempa 7,4 pada skala richter (SR) yang terjadi pada 28 September 2018.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, PALU -- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Arfan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan jumlah korban jiwa maupun rumah rusak akibat bencana alam 28 September 2018.

Dalam penetapan tahap 2, jumlah korban jiwa dan rumah rusak mengalami peningkatan.

Yaitu untuk rumah rusak, ini bertambah dari sebelumnya 42.864 menjadi 55.102 rumah.

Total rumah rusak di tahap 2 mengalami peningkatan sebesar 12.238 rumah.

"Ketambahan 12.238 rumah di tahap 2 Itu, terbagi atas 2.422 rusak berat, 3.200 rusak sedang, 3.785 rusak ringan, dan 2.831 hilang," ujarnya, Jumat (1/3/2019).

Sedangkan untuk korban jiwa tahap 2 lanjutnya, ada ketambahan 515 orang.

 Selain Gempa Palu di Sulawesi Tengah, Kenali 4 Gempa Supershear Langka yang Terjadi di Dunia

Yaitu meninggal dunia bertambah 476 orang, hilang bertambah 39 orang.

Berita Rekomendasi

Pada tahap 1, jumlah korban jiwa sebanyak 3.679 orang, terbagi atas meninggal dunia 2.132 orang dan hilang 531 orang.

Serta yang dikebumikan tidak terindentikasi 1.016 orang. Dikaebumikan di TPU Poboya dan TPU Pantoloan Boya

"Ini akan kami serahkan hari ini ke Dinas PU untuk dilakukan proses selanjutnya. Sehingga mereka akan bisa mendapatkan dana santunan duka," terangnya.

Data tahap 2 yang telah ditetapkan itu kata Arfan, adalah data final, dan tidak akan ada lagi penetapan selanjutnya untuk korban jiwa dan rumah rusak.

Perampungan data rumah rusak dan korban jiwa itu penting dilakukan.

Halaman Selengkapnya>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas