Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Pencurian dengan Kekerasan di 6 Lokasi, Aris Sutarman Ditembak Polisi

Seorang pria bernama Aris Sutarman (38), warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Cicendo, Kota Bandung diringkus Unit Reserse Polsek Cicendo.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terlibat Pencurian dengan Kekerasan di 6 Lokasi, Aris Sutarman Ditembak Polisi
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang pria bernama Aris Sutarman (38), warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Cicendo, Kota Bandung diringkus Unit Reserse Polsek Cicendo pada Rabu (27/2/2019).

"Kami mengamankan pria bernama Aris Sutarman dan sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus curas‎. Yang bersangkutan diamankan pekan ini," ujar Kapolsek Cicendo Kompol Edy Kusmawan di Jalan Pasirkaliki Bandung, Jumat (1/3/2019).

Ia terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di enam titik di Cicendo. ‎Yakni Jalan Gunung Batu tiga kali, Jalan Budi sebanyak tiga kali.

Modusnya masih dengan memepet korban lalu merampas barang berharga milik korban yakni sepeda motor.

"Ada enam korban, semuanya mengaku motornya dirampas oleh tersangka. Rata-rata kejadiannya malam hari," ujar Kapolsek.

Baca: Kabar Terkini Kasus Dokter Suntik Bidan 56 Kali, Jaksa Tunggu Jadwal Pelimpahan Tahap Dua

Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolsek Cicendo untuk kepentingan penyidikan.

Berita Rekomendasi

Ia ditangkap di kontrakannya di daerah Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

"Saat ditangkap yang bersangkutan melarikan diri sehingga petugas kami terpaksa memberikan tindakan tegas keras dan terukur dengan cara menembak kaki kanannya," ujar Edy.

Saat ini, penyidik Polsek Cicendo masih menyidik kasus tersebut.

Sejumlah saksi dan saksi korban sebanyak enam orang diperiksa.

Dalam waktu dekat ini, berkas pemeriksaannya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk kemudian diadili di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca: Mahfud MD Hanya Tertawa Dituding Memojokkan SBY


"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Apakah kekerasannya ini menyebabkan luka, nanti ditambahkan di ayat 1," ujar Edy.

Selain memeriksa saksi, polisi juga menyita enam sepeda motor hasil pencurian dengan modus kekerasan. Diantaranya empat sepeda motor jenis matic dan sisanya manual. Yakni pelat noor D 2282 IA, D 2375 OP, D 2175 TA, D 6134 KY untuk jenis matic.

"Sisanya pelat nomor D 4492 VAF dan satu lagi tidak ada pelat nomor. Pengakuan sementara tersangka, dalam menjalankan aksinya sendirian," ujar dia.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas