Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

50 Unit Handphone Disita dari Sejumlah Toko di Batam

Petugas mengamankan 19 merek tipe handphone dengan total 50 unit yang dijual di sejumlah toko di wilayah Batam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 50 Unit Handphone Disita dari Sejumlah Toko di Batam
Tribunbatam.com/Argianto DA Nugroho
Kasubdit Monitoring Penertiban Perangkat, Pos dan Informatika Kominfo, Irawati T Priyanti memberikan keterangan terkait penertiban hp ilegal di Lovina Inn, Batam, Jumat (1/3/2019). Razia gabungan yang terdiri dari Kominfo, Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Pengendalian SDPPI dan Polda Kepri tersebut mengamankan 50 unit handphone dengan 19 tipe dari beberapa tempat penjualan yang ada di Batam. TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO 

TRIBUNEWS.COM, BATAM - Tim Direktorat Pengendalian SDPPI, Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam, Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang didampingi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan RI, Bareskrim Polri dan Ditreskrimus Polda Kepri menggelar penertiban di beberapa toko handphone di Kota Batam.

Ada 19 merek tipe handphone yang diamankan dengan total 50 unit.

Di antaranya Xiaomi Redmi 6A, Redmi Note 7, Redmi 5 Plus, Redmi 6, Redmi Note 5, Redmi Note 6 Pro, Redmi S2, Xiaomi MI MIX 2 Black, MI 6X, MI Pad 4, MI A2, MI A2 Lite, MI 8 Lite, Maxtron H2, Strawberry BOMB 1205, Apple Iphone 6 dengan kapasitas memori 16 GB Gray, Apple Iphone 6 plus dengan kapasitas memori 16 GB Gold, Apple Ipad 128 kapasitas GB dan Sony Experia dengan kapasitas memori 16 GB.

"Dari beberapa merek dan tipe sebenarnya memiliki sertifikat standarisasi. Masyarakat dapat mengetahui perangkat telepon seluler yang telah bersertifikat melalui label nomor label dengan format XXXXX/SDPP/Tahun," ujar Kasubdit Monitoring Penertiban Perangkat, Pos dan Informatika Kominfo, Irawati T Priyanti saat konferensi pers, Jumat (1/3/2019).

Ia mengatakan kegiatan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 32 ayat 1.

Baca: Bidan Beti Hanya Lemas Usai Diracun, Pelaku Mencekik dan Membekap Korban dengan Bantal hingga Tewas

Menyatakan bahwa setiap perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis.

Tak hanya itu, lanjut dia, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 8 ayat 1 huruf J mengatakan pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

"Permendag No 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang pendaftaran petunjuk penggunaan manual dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronik.

Razia dilakukan pada Rabu 27 Februari 2019 lalu sekira pukul 10.00 WIB.

Secara bersamaan tim juga melakukan penertiban ke sejumlah pelaku usaha telepon selular di beberapa mal atau pusat perbelanjaan elektronik di Batam. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul 50 Handphone 19 Merek Terjaring Razia dari Sejumlah Toko di Batam, Ini Penyebabnya

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas