Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Karyawan Curi 900 Butir Telur di Peternakan Ayam Tempatnya Bekerja

FJ (21) dan DP (19), warga Gadingrejo, Pringsewu, mencuri di tempat kerjanya sendiri di peternakan ayam petelur di Dusun Margoyoso.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Karyawan Curi 900 Butir Telur di Peternakan Ayam Tempatnya Bekerja
Istimewa
Empat tersangka pencurian di peternakan ayam di Polsek Gadingrejo, Pringsewu. 

TRIBUNNEWS.COM, GADINGREJO - FJ (21) dan DP (19), warga Gadingrejo, Pringsewu, mencuri di tempat kerjanya sendiri di peternakan ayam petelur di Dusun Margoyoso, Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Keduanya mengajak dua orang lain bukan pekerja, ED (37) dan JE (24).

Kepala Polsek Gadingrejo AKP Sarwani membenarkan terkait pencurian tersebut.

Keempat tersangka kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.

Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan Asropi (52), koordinator keamanan kandang tanggal 1 Maret 2019.

Asropi melaporkan bahwa di peternakan tempatnya bekerja sering terjadi kehilangan pakan ayam dan telur ayam.

Sarwani mengatakan berdasar laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalan keluar masuk lokasi kandang.

Baca: Nyawa I Nengah Negeng Tak Tertolong Dua Bulan Setelah Digigit Anjing Rabies

BERITA TERKAIT

Akhirnya petugas memergoki para tersangka dan meringkusnya, Jumat (1/3/2019) pukul 19.30 WIB kemarin.

"Barang bukti yang diamankan empat karung pakan ternak ayam Merk New Hope jenis L83-1dan 30 karpet telur yang berisi sekitar 900 butir telur serta lima unit sepeda motor yang digunakan para tersangka," ungkap AKP Sarwani, Senin (4/3/2019).

Para tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya. FJ dan DP yang bekerja di kandang, meletakkan barang-barang yang dicuri itu di pinggir kandang.

Kemudian malam harinya mereka mengambil barang-barang itu dengan cara memanjat kandang menggunakan tangga yang telah mereka siapkan.

Pengakuan para tersangka, perbuatan tersebut telah sering dilakukan selama kurun waktu kurang lebih 6 bulan terakhir.

"Keempatnya dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," ujar Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dua Karyawan Curi 900 Butir Telur di Peternakan Ayam Pringsewu

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas