Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg DPRK Galus dari Partai Golkar Ini Ternyata Guru Honorer Sekolah Negeri, Begini Nasibnya

Caleg dari daerah pemilihan Kecamatan Blangkejeren, Putri Betung dan Blangpegayon itu diduga melanggar administrasi tahapan Pemilu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Caleg DPRK Galus dari Partai Golkar Ini Ternyata Guru Honorer Sekolah Negeri, Begini Nasibnya
SERAMBINEWS.COM/RASIDAN
Panwaslih Galus gelar sidang pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan seorang Caleg DPRK dari Dapil 1 di kabupaten itu, sidang berlangsung di kantor Panwaslih Galus di Raklunung, Jalan Blangkejeren-kutacane, Rabu (6/3/2019) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rasidan

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) kabupaten Gayo Lues (Galus) gelar sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu.

Terduga pelanggaran administrasi adalah calon legislatif (Caleg) DPRK Galus dari partai politik (parpol) Golkar dengan nomor urut 9 bernama Nuraini, SPd.

Caleg dari daerah pemilihan Kecamatan Blangkejeren, Putri Betung dan Blangpegayon itu diduga melanggar administrasi tahapan Pemilu.

Ketua Panwaslih Galus, Sulaiman sekaligus sebagai ketua Majelis didampingi anggota Majelis, Ali Nurdin dan Hajijah Ritonga mengatakan, caleg nomor urut 9 dari Partai Golkar yang disidangkan tersebut akibat melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Yang bersangkut selain sebagai Caleg yang sudah terdaftar sebagai DCT juga berstatuskan guru honor (PPTK) yang digaji oleh negara di salah satu sekolah di Kecamatan Blangkejeren.

Baca: Pengedar Narkoba di Kramat Jati Berpura-pura Jadi Pedagang Buah untuk Samarkan Bisnis Haramnya

"Caleg Nuraini SPd dari partai Golkar itu merupakan guru honor di SMPN1 Atap Agusen Kabupaten tersebut yang tidak mengundurkan diri saat mendaftar di KIP Galus hingga terakhir ditetapkan sebagai DCT selama ini," sebutnya.

BERITA TERKAIT

Komisioner KIP Galus, Eka Angraini, kepada Serambinews.com mengatakan, saat mendaftar yang bersangkutan (Nuraini) tidak menyebutkan bekerja di intansi pemerintahan lainnya.

Bahkan dalam berkas pencalonan dan pendaftar tercatat sebagai eks mahasiswi.

"Nama Caleg DPRK Dapil 1 dari partai Golkar Nuraini tidak dihapus dari kertas surat suara karena sudah dicetak dan disortir, akan tetapi SK-nya diubah dan ia (Nuraini) kini berstatuskan Caleg TMS dan kalau pun ada suara yang memilih dia atau mencoblos caleg itu suaranya tidak diakui dan menjadi suara partai," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas