Dituntut 9 Tahun Pidana Penjara, Eks Kalapas Sukamiskin: Berat!
Terdakwa Fahmi Darmawansyah yang dituntut 5 tahun pidana penjara, dalam pembelaannya di muka persidangan menyebut bahwa fasilitas mewah
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Eks Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen mengaku pasrah dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsidair kurungan 6 bulan.
"Saya hormati proses hukum. Selebihnya nanti saya sampaikan pada pembelaan," ujar Wahid Husen usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/3/2019).
Terdakwa Fahmi Darmawansyah yang dituntut 5 tahun pidana penjara, dalam pembelaannya di muka persidangan menyebut bahwa fasilitas mewah yang ada di Lapas Sukamiskin, sudah ada sebelum Wahid Husen menjabat. Saat itu ditanyakan ke Wahid dikaitkan dengan tuntutan 9 tahun, Wahid enggan mengomentari.
"Saya hormati saja," ujar Wahid. Usai meninggalkan ruang sidang 1, Wahid tampak langsung memeluk istrinya.
Tribun menanyakan soal tuntutan 9 tahun itu. Ia menyebut, tuntutan pidana penjara 9 tahun berat. "Iya (berat). Saya berharap hukuman seringan-ringannya," ujar Wahid.
Baca: Sebut Dul Jaelani Titisan Ahmad Dhani, Derry Sulaiman Bocorkan Curhat Dul soal Rencana Nikah
Ia dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
"Menuntut, meminta majelis hukum untuk menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara," ujr jaksa penuntut umum KPK, Trimulyono Hendardi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (6/3).
Dalam tuntutannya, jaksa KPK membacakan hal meringankan dan memberatkan. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dan yang memberatkan, terdakwa selaku penyelenggara negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain untuk Wahid, jaksa KPK juga membacakan tuntutan untuk stafnya, Hendry Saputra dengan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.