Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 9 Tahun Pidana Penjara, Eks Kalapas Sukamiskin: Berat!

Terdakwa Fahmi Darmawansyah yang dituntut 5 tahun pidana penjara, dalam pembelaannya di muka persidangan‎ menyebut bahwa fasilitas mewah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dituntut 9 Tahun Pidana Penjara, Eks Kalapas Sukamiskin: Berat!
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen (kiri) terdakwa kasus suap mendengarkan keterangan saksi terdakwa Andri Rahmat saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/12/2018). Dalam kesaksiannya, Andri salah seorang narapidana yang juga asisten Fahmi Darmawansyah di Lapas Sukamiskin mengatakan Wahid Husen selama menjadi Kalapas Sukamiskin tidak pernah melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke kamar napi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

‎Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Eks Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen mengaku pasrah dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsidair kurungan 6 bulan.

"Saya hormati proses hukum. Selebihnya nanti saya sampaikan pada pembelaan," ujar Wahid Husen usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/3/2019).

Terdakwa Fahmi Darmawansyah yang dituntut 5 tahun pidana penjara, dalam pembelaannya di muka persidangan‎ menyebut bahwa fasilitas mewah yang ada di Lapas Sukamiskin, sudah ada sebelum Wahid Husen menjabat. Saat itu ditanyakan ke Wahid dikaitkan dengan tuntutan 9 tahun, Wahid enggan mengomentari.

"Saya hormati saja," ujar Wahid. ‎Usai meninggalkan ruang sidang 1, Wahid tampak langsung memeluk istrinya.

Tribun menanyakan soal tuntutan 9 tahun itu. Ia menyebut, tuntutan pidana penjara 9 tahun berat. "Iya (berat). Saya berharap hukuman seringan-ringannya," ujar Wahid.

Baca: Sebut Dul Jaelani Titisan Ahmad Dhani, Derry Sulaiman Bocorkan Curhat Dul soal Rencana Nikah

Ia dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Berita Rekomendasi

"Menuntut, meminta majelis hukum untuk menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 4‎00 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara," ujr jaksa penuntut umum KPK, Trimulyono Hendardi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (6/3).

Dalam tuntutannya, jaksa KPK membacakan hal meringankan dan memberatkan. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dan yang memberatkan, terdakwa selaku penyelenggara negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain untuk Wahid, jaksa KPK juga membacakan tuntutan untuk stafnya, Hendry Saputra dengan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas