Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Muncikari Vanessa Angel Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan

Dua tersangka muncikari artis, ES dan TN, dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Muncikari Vanessa Angel Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan
Surya/Mohammad Romadoni
Ternyata mucikari Vanessa Angel dan AV Berkacamata dan Berambut Panjang 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNNEWS.COM,  SURABAYA - Dua tersangka muncikari artis, ES dan TN, dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Keduanya didampingi penyidik dari Polda Jatim dan menutupi wajahnya. Mereka keluar dari mobil Honda Jazz berplat L 451 VJ terlihat santai.

Namun ketika melihat awak media, kedua muncikari ini langsung menundukkan kepalanya, hingga digiring masuk ke Kejari Surabaya.

Keduanya enggan berkomentar, lalu masuk keruangan salah satu ruang Kejari Surabaya.

Sementara itu, Kuasa Hukum TN, Heru Suprayitno membenarkan jika pelimpahan tahap II di Kejari Surabaya sudah sempurna.

"Hari ini adalah tenggat terakhir, untuk perpanjangan masa tahanan kepolisian. Tanggal 6 terakhir, tadi siang sudah dibawah ke Kejati sudah diproses admin, kemudian dibawa ke Kejari Surabaya dan sore ini dipastikan diantarkan ke Rutan Medaeng,” terangnya, Rabu, (6/3/2019).

Berita Rekomendasi

Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam lebih, dua mucikari itu dibawa ke Rutan Klas I Surabaya.

Mereka keluar dari Kejari Surabaya sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Surabaya.

Kuasa Hukum Endang Suhartini alias Siska (ES), Frangky Desima Waruwu mengatakan pihaknya mensyukuri jika berkas kliennya sudah P21 dan tahap II.

"Kami harap untuk satu minggu kedepan, perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan, biar cepat selesai di pengadilan," ungkap Frangky, Rabu (6/3/2019).

"Kenapa kami ingin segera disidangkan, karena supaya perkara ini terang benderang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, EN dan TN disangkakan melanggar UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.

Kegiatan prostitusi online dengan melibatkan oknum artis ini sudah berlangsung sejak tahun 2017.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, ada sekitar 45 oknum artis dan model terlibat langsung di dalam prostitusi online ini di bawah kendali dari dua orang mucikari dengan memiliki tugas masing  masing, tersangka EN berperan sebagai penghubung langsung penyedia artis, sedangkan tersangka TN sebagai penghubung artis model.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Muncikari Vanessa Angel Kini Jadi Tahanan Kejari Surabaya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas