Fahmi Darmawansyah : Saya Menyesal dan Kapok
Fahmi sendiri mengajukan justice collaborator (JC) pada KPK. Namun, permohonannya itu kata dia, belum disetujui.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Terdakwa pemberi siap kepada Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah menyatakan penyesalannya harus kembali terlibat kasus suap. Sebelumnya, ia divonis bersalah karena menyuap pejabat Bakamla, dan divonis 2 tahun lebih.
"Saya menyesal sangat mendalam atas peristiwa ini. Saya tidak menyangka apa yang saya lakukan dengan niat baik untuk (terdakwa) Andri Rahmat dan para sahaat warga binaan lainnya untuk untuk mendapat fasilitas lebih baik, menjadi tidak baik," ujar Fahmi di sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/3).
Sidang tersebut menggendakan pembacaan pembelaan atau pledoi dari Fahmi yang dituntut pidana penjara selama 5 tahun karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Tertangkap CCTV Ibu dan Anak Pakai Seragam SD Curi Kotak Amal, Ada Kisah Sedih di Baliknya
"Saya menyesal, saya kapok. Di hadapan yang mulia saya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Tuntutan jaksa KPK dengan 5 tahun pidana penjara terasa amat berat bagi istri, anak dan keluarga besar. Di keluarga, saya merupakan tulang punggung dalam mencari nafkah," ujar Fahmi.
Pada pembelaannya yang mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, suami dari aktris Inneke Koesherawati itu meminta keringanan hukuman.
"Besar harapan saya dengan kearifan dan kebijaksanaan yang mulia majelis hakim, dapat menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Saya telah menjalani penjara dua tahun lamanya (kasus suap pejabat Bakamla), saya khawatir tidak bisa membimbing tumbuh kembang anak yang masih kecil dan membutuhkan perhatian ayahnya." ujar Fahmi.
Baca: Bak Film Action, Perampok ATM di Lampung Tebar Uang Rp 50 Ribuan Hasil Rampokan Saat Mau Kabur
Fahmi Darmawansyah sendiri mengajukan justice collaborator (JC) pada KPK. Namun, permohonannya itu kata dia, belum disetujui.
Fahmi meminta majelis hakim agar KPK mengabulkan permohonannya tersebut.
"Melalui pledoi ini saya ingin pastikan permohonan kepada yang mulia majelis untuk putuskan JC pada diri saya. saya sejak awal telah kooperatif baik saat operasi tangkap tangan, penyidikan hingga persidangan. Selama persidangan, tidak ada satupun fakta yang kami sembunyikan," kata dia.
Ia menyinggung nama istrinya. Ia berdalih mengizinkan istrinya untuk menjadi saksi yang memberatkan. "Saya izinkan istri saya untuk menjadi saksi memberatkan bagi saya," ujar Fahmi Darmawansyah.
Ia menerangkan, semua fasilitas mewah yang didapat dirinya selama mendekam di Lapas Sukamiskin, sudah diperoleh sebelum Wahid Husen menjabat Kepala Lapas Sukamiskin.
"Perlu saya tegaskan, gratifikasi ke Kepala Lapas Wahid Husen tidak terkait fasilitas kamar, saung dll untuk saya. Karena semua fasilitas telah saya peroleh jauh sebelum pak Wahid menjabat," ujar Fahmi yang menderita diabetes.
Usai sidang pembacaan pembelaan Fahmi, sidang dilanjutkan dengan pembacaan jaksa penuntut umum KPK untuk Wahid Husen. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.