Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Kebun Jagung Gresik Seorang Mantan Kepala Desa

Kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan perempuan di kebun jagung di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Gresik, Jawa Timur.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Kebun Jagung Gresik Seorang Mantan Kepala Desa
TRIBUNJATIM.COM
Pelaku saat memukul kepala korbannya yang dibuang di kebun jagung di Gresik 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan perempuan di kebun jagung di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Gresik, Jawa Timur.

Pelaku ditangkap di tempat indekosnya di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman, Yogyakarta.

Dia adalah Agus Vilthon (38), warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

Menurut catatan pihak kepolisian, Agus pernah menjabat sebagai kepala desa (kades) di tempat tinggalnya.

Baca: Naas, Gareth Bale Kompak Dihina oleh Suporter Real Madrid di Kandangnya

"Pelaku ini mantan kades di desanya, Desa Sukolilo, Lamongan, periode 2007 hingga 2013," ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, dalam rilis di halaman Mapolres Gresik, Selasa (5/3/2019).

Wahyu mengungkapkan, Agus mengenal korban melalui media sosial (medsos) Facebook.

Korban masih berstatus memiliki suami, sementara pelaku sudah berstatus duda.

Rekomendasi Untuk Anda

Agus membenarkan dirinya sempat menjadi kades Sukolilo dalam rentang periode 2007 hingga 2013.

Baca: Gara-gara Tak Mengoper, Eks Penyerang Jagoan Real Madrid Pernah Diancam Tak Dimainkan

"Iya, sempat jadi kepala desa tapi sekarang sudah tidak. Sekarang masih tunggu kerjaan (menganggur)," kata Agus.
Seperti diketahui, sosok mayat perempuan ditemukan di kebun jagung milik warga di Desa Bulangan, 21 Februari 2019.

Korban diketahui Ida Nurhayati (58), warga Kelurahan Suryatmajan, Kecamatan Danurejan, Yogyakarta.

Atas perbuatan yang dilakukan, Agus dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pembunuh Perempuan di Kebun Jagung Gresik Mantan Kepala Desa 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas