Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lelaki Ini Habisi Pengedar Narkoba yang Berikan Ekstasi Palsu, Sempat Buron Selama 9 Tahun

Kekesalan pelaku memicu terjadinya percekcokan antara pelaku dan korban yang berakhir dengan pembunuhan, sang pengedar dihabisi pelaku.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lelaki Ini Habisi Pengedar Narkoba yang Berikan Ekstasi Palsu, Sempat Buron Selama 9 Tahun
Alan Nopriansyah/Sriwijaya Post
Buron 9 Tahun, Otak Pelaku Pembunuhan Bermotif Narkoba Berhasil diringkus. Salah satu adegan reka ulang pada 20 adegan di Mapolres Banyuasin, Kamis (7/3/2019). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Otak pelaku kasus pembunuhan Doni Martin (32) berhasil diringkus.

Doni Martin ditemukan meninggal secara tragis pada tahun 2010 silam.

Doni Martin tewas diduga akibat pukulan benda tumpul.

Dari keterangan tersangka, pembunuhan diduga akibat narkoba jenis pil ekstasi.

Pelaku kesal karena korban memberi tersangka pil ekstasi abal-abal atau palsu.

Baca: Jasa Hubungan Sesama Jenis Tak Dibayar, Lelaki Berondong Bunuh Juragan Keripik, Ini Kronologinya

Baca: Tertangkap CCTV Ibu dan Anak Pakai Seragam SD Curi Kotak Amal, Ada Kisah Sedih di Baliknya

Kekesalan pelaku memicu terjadinya percekcokan antara pelaku dan korban yang berakhir dengan pembunuhan, sang pengedar dihabisi pelaku.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan almarhum DM ditemukan tewas dengan luka parah pada bagian kepala, leher dan muka yang ditemukan tidak bernyawa dengan kepala dan tangan terikat tali di dalam bagasi mobil sedan Mitsubishi warna putih bernopol BG 1245 LR.

Baca: Ditangkap Atas Dugaan Hina ABRI, Masa Lalu Robertus Robet Dibongkar Fahri Hamzah: Lawan yang Berat

Korban ditemukan di pinggir sebelah kiri Jalintim Pangkalan Balai-Betung Km 53 Dusun I Desa Lubuklancang Kecamatan Betung, Banyuasin pada tahun 2010 silam.

Saat buron, selama lebih kurang 9 tahun, otak pelaku berinisial AF alias Nanang warga Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran petugas, sebelum diringkus di kediaman orangtuanya.

Guna memperkuat peran pelaku, sebanyak 20 adegan reka ulang yang diselenggarakan Satreskrim Banyuasin diperagakan ketiga pelaku pada kasus pembunuhan DM yang disaksikan langsung oleh istri korban yang enggan disebutkan namanya, Rabu (7/3/2019).

Sedangkan kedua pelaku lainnya, AN dan RP telah lebih dulu tertangkap dan diadili yang telah selesai menjalani hukuman selama 4 tahun.

Dari pengakuan tersangka kasus pembunuhan bermotif masalah narkoba.

Sebab pelaku merasa geram ditipu oleh korban karena diberi pil ekstasi yang diduga jenis palsu yang tidak memiliki efek saat dikonsumsi.

Pada 20 adegan reka ulang yang diperagakan kedua pelaku yang telah selesai menjalani masa hukuman dengan status sebagai saksi, pelaku sempat beberapa kali memukul korban dengan benda tumpul sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca: Wakil Wali Kota Tangerang Sebut Perlu Sanksi Tegas untuk Mencegah Pungli

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui kasat Reskrim AKP Wahyu maduransyah SIK menerangkan jika adegan rekonstruksi dilakukan agar dapat menentukan peran pelaku utama tersangka AG dan mempertegas serta memperjelas kepada penyidik dan pihak kejaksaan.

"Sekitar 20 adegan lebih. Selama ini status sebagai DPO dan berhasil kita temukan dan kita amankan dirinya sebagai pelaku utama," ujar Wahyu, Rabu (7/3/2019) di ruang kerjanya.

Sementara istri korban yang hadir pada rekonstruksi mengaku puas dengan kinerja jajaran Reskrim Polres Banyuasin serta meminta pelaku diberikan hukuman yang berat.

"Hukuman mati kalau bisa dan juga saya ucapkan terima kasih dengan tim polres beserta jajarannya sudah menyikapi untuk saya dan keluarga," jelasnya. (Alan Nopriansyah)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Diberi Ekstasi Palsu, Warga ALL Palembang Ini Naik Pitam, Kemudian Bunuh Sang Penipu Secara Sadis

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas