Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi DPRD Purwakarta Beberkan Aliran Dana Rp 2,2 Miliar

Ujang menjelaskan itu di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir pada 20 Maret 2018‎.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi DPRD Purwakarta Beberkan Aliran Dana Rp 2,2 Miliar
praag.org
Ilustrasi suap dan korupsi. 

Ujang di BAP juga menyebut soal penggunaan uang Rp 10 juta sebagai permintaan dari Ketua DPRD Purwakarta melalui tenaga ahli DPRD Purwakarta.

"Dalam SPJ uang itu dibuat seolah-olah untuk membayar perjalanan dinas ketua. Lalu uang Rp 75 juta untuk kegiatan bimbingan teknispanitia seminar dan rapat kordinasi Adkasi di Hotel Plaza pada 1 sampai 3 April 2016," ujarnya.

Dalam kasus ini, terungkap di persidangan bahwa 45 anggota DPRD Purwakarta menginap di sela kunjungan kerjanya. Namun, faktanya justru tidak menginap.

Baca: Jasa Hubungan Sesama Jenis Tak Dibayar, Lelaki Berondong Bunuh Juragan Keripik, Ini Kronologinya

"Uang Rp 122 juta atas permintaan staf komisi untuk membayar biaya penginapan di hotel fiktif dalam rangka kegiatan komisi-komisi," ujar Ujang.

‎Tribun mengkonfirmasi ulang isi BAP setebal 6 halaman itu pada Ujang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/3) sore usai persidangan kasus itu.

"Iya, saya sudah terangkan isi BAP itu di persidangan. Bahwa uang-uang itu keluar atas perintah pimpinan. Ada untuk LSM dan wartawan" ujar Ujang.

Isi BAP itu juga terkonfirmasi lewat Agus, penasehat hukum Uj‎ang Hasan Sumardi. "Iya betul, isi BAP 20 Maret 2018 setebal 6 halaman," ujar Agus.

Berita Rekomendasi

‎Tribun mengkonfirmasi ulang BAP itu pada pimpinan DPRD Purwakarta khususnya ke Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat. Namun, pesan What's app dan panggilan telpon tidak direspon.

Seperti diketahui, kasus ini tengah bergulir di persidangan dengan dua terdakwa, M Ripai selaku Sekretaris DPRD Purwakarta dan Ujang Hasan Sumardi selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sidang kasus ini akan kembali digelar Rabu (13/3) pekan depan dengan agenda tuntutan.

Di persidangan terungkap, selain para anggota ini pura-pura menginap dalam kegiatan kunjungan kerja, terungkap pula soal bimbingan teknis pada 29 Juli 201‎6 yang tidak pernah dilakukan.

Baca: Tertangkap CCTV Ibu dan Anak Pakai Seragam SD Curi Kotak Amal, Ada Kisah Sedih di Baliknya

Padahal, Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat menandatangani surat perintah bintek tersebut. ‎Sedangkan 45 anggota membantah mengikuti bimbingna teknis tersebut. Pada sidang 30 Januari, Sarif mengakui menandatangani surat perintah tersebut.

Atas pengakuannya di persidangan, Ketua Majelis Hakim Sudira pada sidang 30 Januari, meminta jaksa untuk membuat surat perintah penyidikan baru. ‎Namun, jaksa Ade Azhari yang juga Kasi Pidsus Kejari Purwakarta tidak berkomentar.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas