Enam Nelayan Batubara Dibebaskan Polisi Diraja Malaysia
Mereka rencananya akan dipulangkan ke Indonesia pada Selasa (12/3/2019) mendatang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Enam nelayan Kabupaten Batubara yang ditangkap kepolisian Diraja Malaysia, Kamis (17/1/2019) lalu akhirnya dibebaskan.
Mereka ditahan selama hampir satu bulan di negeri jiran tersebut, setelah kapal yang mereka tumpangi masuk ke wilayah Perairan Malaysia.
Ketua Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara (Mantab) Syawaluddin mengatakan, keenam nelayan tersebut yakni, Muhamad Adi, Misdi, Zulkifli, Badri, Ridwan dan Bagan yang merupakan warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
"Mereka rencananya akan dipulangkan ke Indonesia pada Selasa (12/3/2019) mendatang. Kita sudah beli tiket pesawat untuk mereka pulang. Rencananya mereka akan menumpang Pesawat Sriwijaya Air dari Penang tujuan Kualanamu dan tiba sekitar pukul 11.25 WIB,"ujarnya.
Insiden yang menimpa keenam nelayan ini, kata Syawaluddin, berawal ketika mereka pergi melaut untuk mencari ikan.
Kapal mereka berlayar di Laut Aceh pada Senin (14/1/2019), namun tiba-tiba keesokan harinya, sekelompok perompak datang mendekati kapal mereka.
Baca: Polisi Ungkap Alasan Tangkap Ketua Forum Nelayan Dadap
"Kebetulan mereka melaut ke Laut Aceh. Jadi kapal mereka dirompak. Semua barang-barang mereka diambil, termasuk satelit. Pelakunya kita tidak tahu sehingga kapal mereka terombang-ambing dan tanpa sadar, diduga telah berada di perairan Malaysia,"katanya.
Kemudian, pada Kamis (17/1/2019), Kapal Patroli Diraja Malaysia kemudian mendatangi kapal nelayan tersebut, sehingga keenam nelayan ini pun ditangkap.
Kemudian kapal mereka ditarik ke Dermaga Malaysia, lalu mereka ditahan dengan tuduhan telah memasuki teritorial Malaysia tanpa izin.
"Para istri-istri nelayan yang mengetahui penangkapan itu, berharap suami mereka dibebaskan. Kemudian kita dampingi mereka menemui Bupati Batubara. Kita mohon agar Pemkab Batubara dapat menolong pembebasan nelayan. Karena diurus Pemkab Batubara lah, makanya para nelayan bisa dibebaskan,"ujarnya. (akb/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.