Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tangkap Pemukul Kepala Orang Menggunakan Batu yang Sempat Viral

Dalam waktu dua minggu setelah viralnya video itu, polisi berhasil menangkap TAW (27) warga Kota Lama, Senin (4/3/2019).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tangkap Pemukul Kepala Orang Menggunakan Batu yang Sempat Viral
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya Benni Indo 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Beberapa waktu lalu sempat viral video CCTV yang menayangkan seorang lelaki memukul kepala orang dengan batu.

Ternyata, korban yang ada di dalam video itu melapor ke Polres Malang Kota.

Dalam waktu dua minggu setelah viralnya video itu, polisi berhasil menangkap TAW (27) warga Kota Lama, Senin (4/3/2019).

TAW ditangkap di kediamannya setelah beberapa hari buron dan dipantau oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Arya Wiguna menjelaskan, TAW menggunakan batu yang cukup besar untuk memukul kepada MR di bagian belakang.

Akibat pukulan benda keras itu, MR mengalami pendarahan di kepala.

Rekomendasi Untuk Anda

Pemukulan itu bermotif amarah karena ada keluarga TAW mengaku dipukul oleh seseorang di kawasan Kampung Warna-warni di Jodipan, Kota Malang.

Baca: Perempuan Pelaku Perampokan Disertai Penganiayaan Sopir Taksi di Solo Baru Polos Atau Psikopat?

Laporan itu diterima begitu saja oleh TAW sehingga berangkat ke Kampung Warna-warni.

Ia pun lantas memukul MR bersama temannya.

Kata Komang, pemukulan ke MR ini salah sasaran.

“Yang bersangkutan tidak tahu siapa yang sebenarnya memukul keluarganya. Jadi salah sasaran,” ujar Komang.

Setelah memukul MR, TAW pun langsung lari bersama temannya.

Usut punya usut, ternyata TAW adalah seorang residivis kasus pencurian mobil.

Ia baru saja keluar dari penjara pada 2017 lalu dan kini dijerat pasal 351 KUHP.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas