Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Cabut Status KLB DBD di Kota Kupang

Wali Kota Kupang, Dr Jefirstson R Riwu Kore telah mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Kupang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wali Kota Cabut Status KLB DBD di Kota Kupang
Tribun Kaltim/Geafry Necolsen
Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Berau terus meningkat. Anak-anak yang paling rentan terhadap penyakit DBD ini. 

Laporan Reporter Pos Kupang, Hermina Pello

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Wali Kota Kupang, Dr Jefirstson R Riwu Kore telah mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Kupang.

Pencabutan ini dilakukan pada tanggal 8 Maret 2019 dengan dikeluarkannya Surat nomor Dinkes 463/026/111/2019.

Dalam surat yang diperoleh Pos Kupang, dari Kabid P2P Dinas Kesehatan Kota Kupang Sri Wahyuningsih disebutkan dengan pencabutan KLB DBD ini maka diminta untuk mempertahankan komitmen bersama dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui gerakan Jumat Bersih secara rutin dan berkesinambungan.

Kepada jajaran dinas kesehatan dan unit-unit pelayanan kesehatan swasta tetap mendukung penuh pelayanan penanggulangan dengan penemuan dan penanganan kasus secara dini.

Dan kepada masyarakat untuk tetap mewaspadai penularan penyakit ini.

Sementara dalam surat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Kupang bahwa pelayanan posko 24 jam Puskesmas dihentikan.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Status KLB DBD di Kota Kupang Dicabut

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas