Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ada 27 Terpidana Mati di Sumut yang Belum Dieksekusi

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengungkapkan penyebab para terpidana mati ini masih belum dieksekusi karena masih berjalannya kasus

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ada 27 Terpidana Mati di Sumut yang Belum Dieksekusi
ynaija
Ilustrasi hukuman mati 

Laporan Wartawan Tribun Medan Victory Arrival Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM,  MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyebutkan terdapat 27 terpidana mati yang belum dieksekusi hingga bulan Maret 2019 di wilayah hukum Kejaksaan di Sumut.

Mereka melakukan terpidana narkotika sebanyak 17 terpidana dan tindak pidana terhadap orang dan harta benda (pembunuhan) sebanyak 10 terpidana.

Ketujuh belas kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kejari Tanjungbalai, Kejari Rantauprapat, Kejari Gunungsitoli, Kejari Telukdalam dan Kejari Langkat.

Baca: Siti Aisyah Bebas dari Hukuman Mati, Polri Singgung Peran Hubungan Bilateral Erat Indonesia-Malaysia

 Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengungkapkan penyebab para terpidana mati ini masih belum dieksekusi karena masih berjalannya kasus.

"Jadi ini data yang belum diekseskusi masih karena masih menunggu putusan inkracht ini yang ada di wilkum Kejati Sumut. Alasannya berbeda-beda, tapi kebanyakan ada yang mengajukan upaya hukum baik banding, kasasi, PK hingga Grasi itu yang membuat belum bisa dieksekusi. Bahkan juga ada yang sudah meninggal dunia," katanya kepada Tribun, Senin (11/3/2019) di Kantor Kejati Sumut, JL. AH Nasution, Medan.

BERITA SELENGKAPNYA ADA DI  SINI

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas