Ada 27 Terpidana Mati di Sumut yang Belum Dieksekusi
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengungkapkan penyebab para terpidana mati ini masih belum dieksekusi karena masih berjalannya kasus
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyebutkan terdapat 27 terpidana mati yang belum dieksekusi hingga bulan Maret 2019 di wilayah hukum Kejaksaan di Sumut.
Mereka melakukan terpidana narkotika sebanyak 17 terpidana dan tindak pidana terhadap orang dan harta benda (pembunuhan) sebanyak 10 terpidana.
Ketujuh belas kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kejari Tanjungbalai, Kejari Rantauprapat, Kejari Gunungsitoli, Kejari Telukdalam dan Kejari Langkat.
Baca: Siti Aisyah Bebas dari Hukuman Mati, Polri Singgung Peran Hubungan Bilateral Erat Indonesia-Malaysia
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengungkapkan penyebab para terpidana mati ini masih belum dieksekusi karena masih berjalannya kasus.
"Jadi ini data yang belum diekseskusi masih karena masih menunggu putusan inkracht ini yang ada di wilkum Kejati Sumut. Alasannya berbeda-beda, tapi kebanyakan ada yang mengajukan upaya hukum baik banding, kasasi, PK hingga Grasi itu yang membuat belum bisa dieksekusi. Bahkan juga ada yang sudah meninggal dunia," katanya kepada Tribun, Senin (11/3/2019) di Kantor Kejati Sumut, JL. AH Nasution, Medan.
BERITA SELENGKAPNYA ADA DI SINI