Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dikira Sakit Perut, Ternyata Siswi di Gunugkidul Ini Mengandung Janin Ayah Tirinya

- Tindakan kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dikira Sakit Perut, Ternyata Siswi di Gunugkidul Ini Mengandung Janin Ayah Tirinya
Tribun-Video.com
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Tindakan kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta.

Kali ini menimpa I (17), pelajar di Kecamatan Semin, yang mengandung akibat hasil aksi bejat ayah tirinya Sad (56).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan pakaian hingga menambah uang jajan.

Kapolsek Semin AKP Haryanta mengatakan, peristiwa ini terungkap dari pengakuan korban setelah diperiksa dokter.

Ia mengaku sakit perut. Hal tersebut membuat ibu korban merasa khawatir dengan kondisi tersebut.

Setelah diperiksa, diketahui pelajar ini tengah mengandung.

"Korban mengaku sudah tidak menstruasi sejak akhir Desember 2018," kata Haryanta saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (11/3/2019).

Rekomendasi Untuk Anda

Mengetahui anaknya hamil, ibu korban mendesak pengakuan I. Lalu, korban bercerita sudah dihamili ayah tirinya.

 "Mendengar laporan itu, ibunya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Semin dan pelaku dapat kami tangkap Rabu (6/3/2019)," ucapnya.

Saat ditangkap, Sad tidak memberikan perlawanan berarti terhadap petugas.

Ia hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Semin. "Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.

Dari pengakuan Sad, perbuatan ini terjadi karena dirinya sering main ke kamar korban.

Lalu, timbullah keinginan untuk menyetubuhi korban.

"Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengiming-imingi korban akan dibelikan tas, sepatu, hingga menambah uang jajan," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Sujoko mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan kasus kekerasan perempuan dan anak.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dikira Sakit Perut Ternyata Pelajar Ini Hamil, Hasil Aksi Bejat Ayah Tiri di Gunungkidul Yogyakarta

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas