Dinilai Meresahkan, Warga Laporkan Pria Ini Jualan Sabu di Rumah
Selain sabu, diamankan timbangan elektrik petugas Satres Narkoba juga 2 HP milik tersangka yang digunakan untuk transaksi narkoba
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -Hendra (38) diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Pria yang mengaku warga Jalan STM, Suka Tani Ujung, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor ini diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Aksi yang dilakukan tersangka membuat warga sekitar resah sehingga memberikan informasi kepada petugas kepolisian.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Kanit 2 Idik AKP Rapi Pinakri, mengatakan benar adanya penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba.
"Pelaku kami amankan pada Rabu (27/2/2019) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Di mana saat itu anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria mengedarkan narkoba di kawasan Jalan STM Suka Tani Ujung. Atas informasi tersebut, Kanit 2 Idik bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan di kawasan Jalan STM Suka Tani Ujung," ujar Kasat Narkoba, Senin (11/3/2019).
Baca: BNN Jabar Sita 40 Kg Sabu Kualitas Premium, 4 Tersangka Diincar dari Sukabumi-Dumai-Sukabumi
Dari hasil penyelidikan sambung kasat, petugas berhasil mengungkap identitas pria pengedar narkoba yang diketahui bernama Hendra.
Petugas melakukan undercoverbuy dan melakukan pengintaian di seputaran rumah target operasi (TO).
"Tak lama anggota kami langsung menggerebek rumah serta membekuk Hendra. Saat dilakukan penggeledahan. Dari dalam dompet warna kotak yang terletak di atas meja petugas menemukan 3 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 13,98 gram, timbangan elektrik," terangnya.
Masih dikatakan Kasat, selain sabu dan timbangan elektrik petugas Satres Narkoba juga 2 HP milik tersangka yang digunakan untuk transaksi narkoba.
"Tersangka berikut barang bukti, kami boyong ke Mako untuk menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan selanjutnya,"pungkasnya. (mft/tribun-medan.com)