Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Memei Pelaku Penyekapan 3 Bocah Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Meilania Detaly Dasilva alias Memei, pelaku penyekapan anak. Me

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Memei Pelaku Penyekapan 3 Bocah Divonis 1,5 Tahun Penjara
Tribun Timur/Hasan Basri
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Rika Mona Pandegirot, Senin (11/3/2019). TRIBUN TIMUR/HASAN 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Meilania Detaly Dasilva alias Memei, alias Acci alias Gensel.

Memei dihukum selama satu tahun enam bulan penjara.

Ia juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta dan jika tidak mampu membayar denda diganti dua bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Rika Mona Pandegirot, Senin (11/3/2019).

"Mengadili menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana perlakuan salah dan penelantaran anak," kata Mona dalam materi putusan yang dibacakan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meilania Detaly Dasilva alias Memei, alias Acci alias Memei alias Gensel, pelaku penyekapan tiga bocah menghadapi pembacaan putusan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/3/2019). TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Meilania Detaly Dasilva alias Memei, alias Acci alias Memei alias Gensel, pelaku penyekapan tiga bocah menghadapi pembacaan putusan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/3/2019). TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI (Tribun Timur/Hasan Basri)

Sebelumnya JPU menuntut selama dua tahun penjara denda Rp 50 juta dan jika tidak mampu membayar denda diganti 4 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Memei diketahui melakukan penyekapan dan penelantaran tiga bocah masing-masing berinisial US (5) dan DV (2,5) dan F.

Tiga korban disekap disebuah rumah toko (ruko) di Jl Mirah Seruni, Panakukang, Makassar. Dimana dalam ruko itu ada beberapa ekor anjing.

Kasus ini terungkap ketika tiga bocah berhasil melarikan diri usai disekap dan dikurung bersama binatang anjing, kucing dan ular di sebuah rumah toko di Jl Mirah Seruni, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Su.

Ketiganya berhasil kabur, namun hanya US (5) dan DV (2,5) dan F yang ditemukan oleh petugas dan dibawa ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sekap Anak Sendiri Bersama Anjing, Memei Divonis 18 Bulan Kurungan

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas