Pengangguran Beli Sabu dari Hasil Penjualan Enam Motor Milik Temannya
Sepeda motor yang digelapkan pelaku salah satunya Honda CBR 150 warna Hitam, yang dijualnya Rp 4 juta, korban bernama Frans
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -Muhammad Fadhil (21), warga Jalan Setia Luhur Gang Cempaka, Kecamatan Medan Helvetia diamankan karena diduga melakukan aksi penggelapan sepeda motor.
Fadhil diduga telah enam kali beraksi.
Namanya juga tercatat di tiga laporan polisi yakni, LP/43/1/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia.
LP/39/I/2019/SPKT RESTABES MEDAN dan terakhir LP/26/1/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia, korban bernama Prayogi Irawan Sukoco (21).
Fadhil diduga melakukan aksi penggelapan di Jalan Setia Budi Tanjung Sari Pasar III, gg wijaya pada Jumat (10/1/2019) lalu.
"Modus pelaku yakni, meminjam sepeda motor Yamaha Vixion milik korban Prayogi Irawan Sukoco dan korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Helvetia," ujar Trila.
Baca: 2 Jambret di Pematang Siantar Nyaris Tewas Diamuk Massa Setelah Jatuh dari Sepeda Motor
Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni mengatakan, benar diamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor di Jalan Setiabudi, Tanjung Sari Pasar III.
"Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan ditemukan Muhammad Fadhil yang diduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Kami pun mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Mako untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya, Senin (11/3/2019).
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan, satu buah paket sabu yang dibeli pelaku Rp 80 ribu, tiga buah bong, 28 plastik klip kecil kosong.
Empat buah mancis, satu buah kaca pirex, satu buah jarum, lima buah pipet, satu buah STNK, sebuah dompet, satu unit Hp.
"Saat kami lakukan pemeriksaan. Pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksinya sebanyak enam kali," kata Trila.
Adapun data yang dihimpun, aksi penggelapan pelaku yakni, Honda CBR 150 warna Hitam, yang dijualnya Rp 4 juta, korban bernama Frans.
Yamaha Mio-J warna Merah, dijual Rp 1 juta, ke bernama Faris, Honda Scoopy warna Coklat, dijual Rp 4 juta, korban bernama Oji dan Honda Kharisma, dijual Rp 600 ribu, korban bernama Wanda.
"Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP. dengan acaman hukuman 4 tahun penjara dan UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Satu pelaku lagi DPO berinisial AN," pungkasnya.