Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambil Mengancam, Pria di OKI Ini Cabuli Keponakan Sendiri di Kebun

Prilaku SM (34) warga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sangat tidak terpuji.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sambil Mengancam, Pria di OKI Ini Cabuli Keponakan Sendiri di Kebun
Mat Bodok/Sriwijaya Post
SM(34) diamankan oleh Kapolsek Sungai Menang OKI Ipda Dedi Suandi SH karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur. 

Laporan wartawan sripoku.com, Mat Bodok

TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG -- Prilaku SM (34) warga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sangat tidak terpuji.

Tersangka nekat melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur sebut saja namanya Pin (12) nama samaran yang masih keponakannya sendiri, hingga korban tidak berdaya.

Informasi didapat menyebutkan, tersangka melakukan pencabulan kepada Pin yang masih keluarganya sendiri di kebun karet yang berada di Desa Gajah Mati, Kamis (7/3/2019) malam pukul 22.00.

Di dalam kebun yang gelap gulita itu, korban diancam agar tidak berteriak sehingga takut dan dengan mudah tersangka mencabulinya.

Baca: Pasangan Asal Surabaya Buang Bayi di Kloset Kamar mandi di Hotel di Yogya

Tidak berapa lama, tersangka dan korban pulang. Untunglah, korban tidak tinggal diam.

Setelah pulang korban bercerita pada keluarganya mengenai apa yang telah dialaminya.

Berita Rekomendasi

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Bagops Polres OKI Ipda M Nizar, Minggu (10/3/2019), menjelaskan awalnya pelaku SM mengajak korban untuk belanja di warung, yang mana saat itu masih seperti biasa tak ada tanda – tanda akan berbuat cabul ataupun tindakan kekerasan lainnya.

“Usai dari warung, tiba-tiba pelaku mengajak ke kebun karet dan memaksa korban untuk dicabuli. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kakaknya,” kata Ipda Nizar.

Tak terima atas perbuatan bejat tersangka, lanjutnya, keesokan hari orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Menang dengan nomor laporan polisi LP/B/03/III/2019/sek Sungai Menang tanggal 8 Maret 2019. Untuk kasus pencabulan, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

“Mendapat laporan itu, Jumat (8/3/2019) kemarin sekira pukul 12.00 Wib, Kapolsek Sungai Menang Ipda Dedi Suandi SH bersama Kanit Reskrim dan anggota Opsnal langsung menangkap tersangka SM yang berada di rumahnya. Pada saat ditangkap, tersangka ini tidak melawan dan dibawa ke Mapolsek,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Sungai Menang Ipda Dedi Suandi SH mengatakan, antara korban yang berusia 12 tahun dan tidak bersekolah lagi ini, dengan pelaku masih kerabat. Karena korban kalau tidak salah masih keponakan atau ipar dari istri pelaku sendiri. (Mat Bodok)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dalam Kebun Karet Gelap Gulita di Sungai Menang OKI, Gadis Dibawah Umur Ini Dicabuli Pamannya

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas