Breaking News: Anak di Bawah Umur di Sukoharjo Konsumsi dan Edarkan Sabu-sabu
RBP (17) dan NSU (19) asal Pajang, Laweyan, Surakarta terpaksa harus berurusan dengan Polres Sukoharjo karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - RBP (17) remaja asal Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo dan NSU (19) asal Pajang, Laweyan, Surakarta terpaksa harus berurusan dengan sat narkoba Polres Sukoharjo karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP AA Gede Oka, RBP sudah tertangkap dua kali ini.
"Dia dulu penah kami tangkap, kemudian dia bebas, selang sebulan, dia tertangkap lagi," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, (12/3/2019).
Saat konfrensi pers berlangsung, RBP tidak dapat dihadirkan karena masih menjalani proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Selain menggunakan sabu, mereka juga terbukti mengedarkan barang haram tersebut untuk memperoleh keuntungan.
"Selain digunakan sendiri, merka juga mengemas sabu dalam paket yang lebih kecil untuk diedarkan," katanya.