Pemkot Solo Ancam Segel Unit Rusunawa MBR Blok B Mojosongo Jika Tak Segera Dihuni Warga
Total ada 20 dari 74 unit rusunawa lima lantai yang dibangun belum ditempati. Pemkot telah memberikan surat peringatan hingga 3 kali.
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengancam bakal menyegel Rusunawa MBR Blok B di Kampung Jantirejo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, jika tak segera ditempati.
Total ada 20 dari 74 unit rusunawa lima lantai yang dibangun belum ditempati.
Pemkot telah memberikan surat peringatan hingga 3 kali.
Namun, tetap tak ada respon apapun dari penerima rusunawa.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.