Perempuan PSK Batubesi Ini Berontak dan Melawan Saat akan Diamankan
Enam PSK itu adalah EI (33), ML (41), NR (35), AY (26), dan RS (31). Sedangkan satu wanita yang masih dikembangkan keterlibatannya berinisial MA (45)
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNEWS.COM, BANJARBARU - Indikasi adanya dugaan praktik Pekerja Seks Komersil (PSK) berpindah dari semua di jalan Kenanga ke Batubesi rupanya bukan isapan jempol semata.
Hasil laporan masyarakat dan setelah ditindaklanjuti oleh Satpol PP Banjarbaru, masih menemukan adanya dugaan praktik tersebut.
Sebanyak enam perempuan yang diduga PSK digelendang Satpol PP Banjarbaru, Selasa (12/3/2019).
Mereka diangkut Satpol PP saat mejeng menunggu pelanggan.
Ketika Satpol PP mau mengangkut perempuan tersebut ada satu yang tidak koperatif sehingga Satpol PP harus lama membujukya.
Dia tampak meronta dan menolak ketika mau didata dan dibawa ke Markas Satpol PP di areal Murjani Banjarbaru.
Enam perempuan yang didiga PSK tersebut yakni EI (33), ML (41), NR (35), AY (26), dan RS (31). Sedangkan satu wanita yang masih dikembangkan keterlibatannya berinisial MA (45).
Baca: Antusiasme Warnai LPSK Mendengar di Kota Kupang
Lima di antaranya mengakui kalau sebagai PSK sementara satunya belum mengaku.
Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Marhain Rahman melalui Kasatpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat menjelaskan semula ada laporan warga dan petugas langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Pada saat di lapangan, enam perempuan terduga PSK ini diciduk dari rumah yang berbeda-beda.
Bahkan, untuk mengamankan para terduga PSK tersebut salah satu anggota Satpol PP juga mengalami luka.
Dari hasil oemeriksaan, perempuan yang melakukan perlawanan tadi ternyata pernah mendapatkan dana pembinaan jaminan hidup (Jadup) dari kementerian Sosial sebesar Rp 5.050.000,-
"Dari lima yang diperiksa, semunya menyatakan sebagai pemain baru. Rata-rata baru mengaku 10 hari lebih menjalani profesi tersebut," kata Yanto Hidayat.
Dijelaskan dia, untuk besaran tarif patok sekali kencan dengan pelanggan bervariasi, ada yang hanya berkisar dari Rp. 70.000 dan paling mahal dihargai Rp. 100.000.
Masih menurut Yanto, mereka menyewa kamar Rp. 500.000 per bulannya.
Satu kamar biasa diisi dua orang. Untuk tarifnya dari Rp. 70 ribu sampai Rp. 100 ribu.
"Kesemuanya diperiksa, dan jika ditengara PSK, mereka akan akan diberikan Tindak Pidana Ringan Tipiring, dan akan disidangkan," kata Yanto Hidayat. (banjarmasinpost.co.id /lis)