Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral, Dua Pencuri Helm di Rumah Sakit di Jambi Dihukum Menginap di Kamar Mayat

Dua orang pemuda yang tertangkap mencuri helm di parkiran RSUD Raden Mattaher Jambi, dihukum nginap di kamar mayat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Viral, Dua Pencuri Helm di Rumah Sakit di Jambi Dihukum Menginap di Kamar Mayat
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Viral Medsos kejadian di kamar mayat RSUD Raden Mattaher Jambi pada Sabttu (9/3/2019) malam.

Dua orang pemuda yang tertangkap mencuri helm di parkiran RSUD Raden Mattaher Jambi, dihukum nginap di kamar mayat.

Hukuman pemuda yang ketahuan mencuri itu cukup unik, namun menyeramkan.

Pencuri helm itu dihukum dimasukkan kamar jenazah RSUD Raden Mattaher.

Pencuri helm dihukum nginap di kamar mayat.

Baca: Kisah Penjual Bandrek Ancam Teller dan Akan Bakar BNI di Dumai, Ini Cerita Keluarganya

Satu di antara pengguna facebook hprihantono membagikan video yang awalnya diunggah akun facebook Tifana Tiara sekira 21 jam lalu.

Dalam video tersebut, terlihat dua orang pemuda berada di kamar jenazah RSUD Raden Mattaher.

Berita Rekomendasi

Mereka diduga tertangkap saat mencuri helm.

"Naas 2 pemuda mencuri helm .
Dihukum nginep di kamar jenasah
Tidak disebutkan tempat kejadian" tulis Tifana Tiara.

Hprihantono menuturkan tidak mengetahui secara pasti waktu kejadian. Namun dalam sepengetahuannya, peristiwa itu baru saja terjadi.

Baca: Jenazah WNI Penumpang Ethiopian Airlines yang Jatuh Belum Ditemukan

Sementara itu, Kepala Satuan Pengamanan RSUD Raden Mattaher Jambi, Sujarwo, mengatakan peristiwa itu memang terjadi.

Dia menuturkan personel pengamanan rumah sakit mengamankan dua orang pencuri helm.


Setelah tertangkap, mereka diamankan di kamar mayat RSUD Raden Mattaher pada Sabtu malam. (Duanto Drajat)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul VIRAL Pencuri Helm Dihukum Nginap di Kamar Mayat RSUD Raden Mattaher Jambi, Gemetar Ketakutan

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas