Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Divonis Tiga Tahun Penjara, Pembunuh Suami Ini Menangis Histeris

Ester terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan terhadap nyawa suaminya sendiri

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Divonis Tiga Tahun Penjara, Pembunuh Suami Ini Menangis Histeris
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTA/KOLASE TRIBUNJAMBI
Sidang vonis kasus istri bunuh suami di PN Bungo, Rabu (13/3/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -  Ester Nazara yang menjadi terpidana kasus istri bunuh suami di Bungo, menangis saat mendengar vonis tiga tahun penjara dari majelis hakim, Rabu (13/3).

Kasus pembunuhan yang menjerat ibu tiga anak itu terjadi pada Agustus 2018.

Ester terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan terhadap nyawa suaminya sendiri.PK

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata hakim ketua, Rizal Firmansyah.

Dia dijerat dakwaan pertama sebagaimana dakwaan penuntut umum, pasal 340 KUHPidana.

Baca: Bocah 3 Tahun Asal Indonesia Dibunuh Suami Istri di Malaysia, Potongan Tubuhnya Ditemukan di Hutan

Sebelum hakim menyampaikan putusan, terdapat perbedaan pendapat di antara hakim.

Hakim anggota, Melky Salahudin berpendapat, tujuan pidana tidak hanya pembalasan, tapi juga pendidikan bagi terdakwa dan masyarakat

Rekomendasi Untuk Anda

"Sehingga, seharusnya memberikan rasa keadilan bagi pihak korban dan efek gentar bagi masyarakat," kata hakim anggota.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas