Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Tiga Tahun Penjara, Pembunuh Suami Ini Menangis Histeris

Ester terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan terhadap nyawa suaminya sendiri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Divonis Tiga Tahun Penjara, Pembunuh Suami Ini Menangis Histeris
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTA/KOLASE TRIBUNJAMBI
Sidang vonis kasus istri bunuh suami di PN Bungo, Rabu (13/3/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -  Ester Nazara yang menjadi terpidana kasus istri bunuh suami di Bungo, menangis saat mendengar vonis tiga tahun penjara dari majelis hakim, Rabu (13/3).

Kasus pembunuhan yang menjerat ibu tiga anak itu terjadi pada Agustus 2018.

Ester terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan terhadap nyawa suaminya sendiri.PK

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata hakim ketua, Rizal Firmansyah.

Dia dijerat dakwaan pertama sebagaimana dakwaan penuntut umum, pasal 340 KUHPidana.

Baca: Bocah 3 Tahun Asal Indonesia Dibunuh Suami Istri di Malaysia, Potongan Tubuhnya Ditemukan di Hutan

Sebelum hakim menyampaikan putusan, terdapat perbedaan pendapat di antara hakim.

Hakim anggota, Melky Salahudin berpendapat, tujuan pidana tidak hanya pembalasan, tapi juga pendidikan bagi terdakwa dan masyarakat

Berita Rekomendasi

"Sehingga, seharusnya memberikan rasa keadilan bagi pihak korban dan efek gentar bagi masyarakat," kata hakim anggota.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas