Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Guru di Ketapang Gagahi Siswi, Terbongkar Gara-Gara Ini

Saat ini tersangka EY saat ini mendekam di tahanan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Guru di Ketapang Gagahi Siswi, Terbongkar Gara-Gara Ini
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nur Imam Satria


TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - 
Oknum guru di Kabupaten Ketapang, EY (34) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli siswinya, M (16).

Saat ini tersangka EY saat ini mendekam di tahanan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dia dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengungkapkan, penangkapan EY dilakukan pada Minggu (03/03/2019) sekitar pukul 22.00 Wib.

Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan tak senonoh EY terhadap muridnya terungkap sekitar Februari lalu.

Saat itu korban kehilangan handphone.

Rekomendasi Untuk Anda

Tak lama setelah handphone hilang, foto-foto tak pantas milik korban tersebar.

"Pelapor yang merupakan saudara korban memanggil korban mempertanyakan kenapa foto-foto pribadi korban bisa tersebar," ujar Eko di Mapolres Ketapang, Selasa (12/03/2019).

Akhirnya korban bercerita kalau foto yang tersebar sebenarnya disimpan dalam handphone yang hilang.

Foto-foto tak senonoh itu dikirim korban kepada tersangka atas permintaan EY.

BERITA SELENGKAPNYA >>>>> 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas