Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru di Ketapang Gagahi Siswi, Terbongkar Gara-Gara Ini

Saat ini tersangka EY saat ini mendekam di tahanan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Guru di Ketapang Gagahi Siswi, Terbongkar Gara-Gara Ini
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nur Imam Satria


TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - 
Oknum guru di Kabupaten Ketapang, EY (34) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli siswinya, M (16).

Saat ini tersangka EY saat ini mendekam di tahanan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dia dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengungkapkan, penangkapan EY dilakukan pada Minggu (03/03/2019) sekitar pukul 22.00 Wib.

Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan tak senonoh EY terhadap muridnya terungkap sekitar Februari lalu.

Saat itu korban kehilangan handphone.

Berita Rekomendasi

Tak lama setelah handphone hilang, foto-foto tak pantas milik korban tersebar.

"Pelapor yang merupakan saudara korban memanggil korban mempertanyakan kenapa foto-foto pribadi korban bisa tersebar," ujar Eko di Mapolres Ketapang, Selasa (12/03/2019).

Akhirnya korban bercerita kalau foto yang tersebar sebenarnya disimpan dalam handphone yang hilang.

Foto-foto tak senonoh itu dikirim korban kepada tersangka atas permintaan EY.

BERITA SELENGKAPNYA >>>>> 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas