Ini Identitas Dua Warga Kota Kupang yang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online
Ini Identitas Dua Warga Kota Kupang yang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini
Editor: Umar Agus Wijayanto
Ini Identitas Dua Warga Kota Kupang yang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) NTT menetapkan dua warga Kota Kupang, yakni MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD, sebagai tersangka dalam kasus prostitusi 'Online'.
Demikian disampaikan oleh Pejabat Sementara (Ps) Kanit II Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, AKP Tatang P. Panjaitan, SH., SIK ditemani penyidik Ipda Jafar Alkatiri dan AKP Ketut Suhendra saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (14/3/2019).
"Kami melakukan pengungkapan dan kami mengamankan dua orang tersangka MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD," kata AKP Tatang.
Baca: Viral Instagram - Selain Meme Tuman Ada juga Clean Challenge, Tantangan untuk Mencintai Lingkungan
Dijelaskan, kedua mucikari terbukti menawarkan lima orang perempuan muda asal Kota Kupang kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi MI CHAT.
Kelima perempuan yang menjadi korban yang ditawarkan yakni HN (18), MWH (22), IML (22), MB (21) dan NP (20).
"Modusnya para tersangka membuka aplikasi online di Hpnya,"
"yakni aplikasi MI CHAT dengan menggunakan nama dan foto wanita."
"Sehingga pelanggan atau konsumen yang memiliki aplikasi yang sama akan menyapa dan berkomunikasi," kata AKP Tatang saat menjelaskan modus kedua tersangka.
Baca: 4 Fakta Fadli Zon dan Neno Warisman Tak Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Munajat 212
Kedua tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda.
Tersangka MD (22) ditangkap pada 21 Februari 2019 bersama dua korban, HN (18) dan MWH (22) saat bertransaksi dengan seorang pria hidung belang di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu
Baca: Jawaban Mahfud MD soal Pemenang Pemilu 2019, Sebut Naik Turun Perolehan Partai Demokrat
"Saat diamankan korban ada dua orang. Yakni HN dan MWH. Diamankan di salah satu hotel di Atambua, Jadi ada konsumen (pelanggan) yang berada di Atambua," tutur AKP Tatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.