Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg PKS yang Dilaporkan Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Jadi Tersangka

Iman mengatakan, AH ditetapkan masuk dalam DPO karena tak lagi berada di Sumbar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Caleg PKS yang Dilaporkan Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Jadi Tersangka
StraitsTimes
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Setelah memenuhi alat bukti, terduga pelaku pencabulan yang yang merupakan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat ( Sumbar) berinisial AH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasaman Barat, Kamis (14/3/20219).

Tersangka AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hari ini telah kita tetapkan AH jadi tersangka. Dua alat bukti, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso saat dihubungi, Kamis.

Iman mengatakan, AH ditetapkan masuk dalam DPO karena tak lagi berada di Sumbar.

Baca: Fakta-fakta Terkait Kasus Caleg PKS Cabuli Anak Kandung, Pelaku Dipecat hingga Kabur ke Pulau Jawa

Saat ini. menurut Iman, pihaknya sudah melacak keberadaan AH yang sudah kabur beberapa hari lalu.

"Kita sudah melacak keberadaan AH, dia berpindah-pindah. Kita akan menurunkan tim dan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah yang diduga AH bersembunyi," ujarnya.

Sebelumnya, caleg PKS berinisial AH dilaporkan keluarga sendiri karena diduga mencabuli anak kandungnya sejak anaknya duduk di kelas 3 SD.

Berita Rekomendasi

Saat ini anaknya telah berumur 17 tahun.

Korban berinisial CA (17) melaporkan perilaku bejat ayahnya kepada keluarganya.

Tidak terima, keluarga korban melaporkan perbuatan AH ke Mapolres Pasaman Barat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg PKS yang Diduga Cabuli Anaknya Ditetapkan Jadi Tersangka"

Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas