Caleg PKS yang Dilaporkan Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Iman mengatakan, AH ditetapkan masuk dalam DPO karena tak lagi berada di Sumbar.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Setelah memenuhi alat bukti, terduga pelaku pencabulan yang yang merupakan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat ( Sumbar) berinisial AH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasaman Barat, Kamis (14/3/20219).
Tersangka AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hari ini telah kita tetapkan AH jadi tersangka. Dua alat bukti, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso saat dihubungi, Kamis.
Iman mengatakan, AH ditetapkan masuk dalam DPO karena tak lagi berada di Sumbar.
Baca: Fakta-fakta Terkait Kasus Caleg PKS Cabuli Anak Kandung, Pelaku Dipecat hingga Kabur ke Pulau Jawa
Saat ini. menurut Iman, pihaknya sudah melacak keberadaan AH yang sudah kabur beberapa hari lalu.
"Kita sudah melacak keberadaan AH, dia berpindah-pindah. Kita akan menurunkan tim dan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah yang diduga AH bersembunyi," ujarnya.
Sebelumnya, caleg PKS berinisial AH dilaporkan keluarga sendiri karena diduga mencabuli anak kandungnya sejak anaknya duduk di kelas 3 SD.
Saat ini anaknya telah berumur 17 tahun.
Korban berinisial CA (17) melaporkan perilaku bejat ayahnya kepada keluarganya.
Tidak terima, keluarga korban melaporkan perbuatan AH ke Mapolres Pasaman Barat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg PKS yang Diduga Cabuli Anaknya Ditetapkan Jadi Tersangka"
Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.