Pencuri Motor Beraksi Menggunakan Modus yang Tidak Biasa Ini
Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Andri Ardiansyah (36) diamankan petugas Polsek Medan Baru, Minggu (10/3/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.
Warga Jalan Karya Jaya, Gang Meteorologi ini diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan dari Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing membenarkan telah mengamankan pelaku yang diduga pelaku curanmor.
"Kejadian awal pada Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, di mana korban yang diketahui bernama Junior Tarigan, usai dari kafe, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban mau pulang dan mencoba menghidupkan sepeda motornya, namun tidak hidup. Ia pun mencoba memperbaiki namun tidak hidup," ujarnya, Jumat (15/3/2019).
Tidak berapa lama, datang seorang laki-laki yang tidak dikenalnya memberi bantuan.
"Korban tidak curiga akan dicuri sepeda motornya lantaran sesama pengunjung kafe. Pelaku ini mengatakan kepada korban 'sepeda motor tersebut harus didorong. Pelaku ini menunggangi sepeda motor korban. Sementara si korban mendorong dari belakang," kata Martuasah.
Tidak berapa lama, lebih lanjut dijelaskan Martuasah, sepeda motor korban pun hidup.
"Setelah sepeda motor hidup, pelaku ini tidak mau berhenti dan membawa kabur. Namun korban tidak melepaskan genggamannya dari besi jok sepeda motor sehingga ia terseret-seret. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami," jelasnya.
Petugas pun bergerak cepat berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam bukti laporan polisi, LP/409/III/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 10 Maret 2019.
"Anggota kami yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian dan berhasil menemukan serta menangkap pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan korban. Pelaku beserta barang bukti diamankan petugas Polsek Medan Baru ke Mako," kata Martuasah.
Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna Hitam dengan nomor polisi BK 4019 AAU. (mft/tribun-medan.com)