Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Pecat Caleg yang Dilaporkan Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Gustami menyebutkan, dengan dicabut keanggotaan AH, maka secara otomatis status calegnya hilang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PKS Pecat Caleg yang Dilaporkan Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Setelah menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan, calon legislatif (caleg) PKS di Pasaman Barat, Sumatera Barat, berinisial AH dipecat keanggotannya dari PKS.

"Dia bukan lagi anggota PKS. Dia sudah dipecat. Telah mencoreng nama baik partai," kata Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Sumbar Gustami Hidayat, saat dihubungi, Jumat (15/3/2019).

Gustami menyebutkan, dengan dicabut keanggotaan AH, maka secara otomatis status calegnya hilang.

Kendati dalam surat suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 masih ada nama AH tertera di surat suara, suaranya menjadi milik partai.

"Kalau ada yang mencoblos AH nanti maka suaranya akan menjadi milik partai," kata Gustami.

Baca: Terungkap! Modus Caleg PKS yang Dilaporkan Cabuli Anak Kandungnya

Menurut Gustami, AH merupakan caleg yang diambil dari eksternal partai.

Awalnya, AH masuk kriteria PKS untuk dicalonkan, namun setelah tersangkut kasus dugaan asusila, maka PKS tidak menoleransinya.

Berita Rekomendasi

"Dia itu awalnya masuk kriteria sehingga lolos jadi caleg. Tapi, ternyata sekarang menjadi tersangka kasus asusila. Ini sudah merusak citra partai makanya kami ambil tindakan tegas," ujar dia.

Sebelumnya, pada Kamis (14/3/2019) Polres Pasaman Barat telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak sendiri.

AH juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pasaman Barat karena sudah kabur dari Pasaman Barat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Dipecat Partai"

Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas