Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Jembatan Ponu Roboh, Tim Teknis BPBD Terbitkan Surat Bencana

Jembatan Ponu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali roboh pada hari, Jumat (15/3/2019) lalu setelah terkikis oleh banjir di kali tersebut.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in BREAKING NEWS: Jembatan Ponu Roboh, Tim Teknis BPBD Terbitkan Surat Bencana
ISTIMEWA
Jembatan Ponu yang terletak di Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu roboh untuk yang kedua kalinya pada, Jumat (15/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Jembatan Ponu yang ada di Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali roboh pada hari, Jumat (15/3/2019) lalu setelah terkikis oleh banjir di kali tersebut.

Mengetahui bahwa jembatan di Ponu telah roboh, tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TTU dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU langsung turun ke lokasi untuk melihat kondisi jembatan tersebut.

"Kita lakukan penanganan bersama dengan PU. Jadi hari Sabtu itu tim teknis dari PU dan BPBD turun ke lokasi untuk melihat kondisi jembatan," ungkap Plt. Kepala BPBD TTU, Simon Soge kepada Pos Kupang, Senin (18/3/2019).

Saat ini, kata Simon, bersama dengan dinas PUPR Kabupaten TTU pihaknya melakukan penanganan kedaruratan agar masyarakat dapat melewati kembali di jembatan tersebut.

"Hari ini sementara dilakukan penanganan kedaruratan," jelasnya.

Terkait dengan proses penanganan jangka panjang, jelas Simon, karena status jalan tersebut adalah jalan negara yang menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi, maka pihaknya telah membuat laporan bencana kepada Bupati untuk disampaikan kepada pemerintah provinsi dalam rangka penanganan lebih lanjut.

"Kalau kita disini hanya penanganan yang bersifat kedaruratan saja," jelasnya.

BERITA TERKAIT

BACA SELENGKAPNYA DISINI >>>

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas