Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Warga Perancis Ditangkap Saat Sedang Transaksi Narkoba di Bali

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali menangkap seorang warga negara Perancis, Samuel Pierre Danguny (44) atas kepemilikan narkoba

Editor: Sugiyarto
zoom-in Seorang Warga Perancis Ditangkap Saat Sedang Transaksi Narkoba di Bali
(KOMPAS.com/ ROBINSON GAMAR)
Seorang Warga Perancis Samuel Pierre Danguny (baju orange) ditangkap Polisi di Bali Atas Kepemilikan Narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali menangkap seorang warga negara Perancis, Samuel Pierre Danguny (44) atas kepemilikan narkoba.

"Berdasarkan info masyarakat bahwa di Jalan Danau Tondano, Denpasar Selatan, ada seorang laki-laki warga negara asing sering melakukan transaksi narkotika," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Rudi Setiawan dalam keterangan persnya di Mapolresta Denpasar pada Senin (18/3/2019) sore.

Selanjutnya selama beberapa hari Tim Gabungan Sat Resnarkoba Polresta dan Satgas CTOC melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

Kemudian pada hari Jumat (18/3/2019) sekitar pukul 18.30 Wita, petugas melihat Pierre berada di Jalan Danau Tondano.

Tim gabungan langsung menangkap dan menggeledah tersangka. "Saat penggeledahan badan oleh petugas tidak ditemukan barang bukti," kata Rudi.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar vila tersangka. Dari tempat tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket ganja, 2 paket hasis, dan 1 paket sabu.

"Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang di Gili Air, Lombok, Nusa Tenggara Barat," tambah Rudi.

Berita Rekomendasi

Pierre mengaku membeli langsung narkoba itu di Gilli Trawangna. Dia mengaku mengonsumsi narkotika untuk menghilangkan rasa sakit akibat operasi pada kakinya yang patah bulan Juli tahun 2018.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda dari Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar. 

Kemudian Pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Warga Perancis Ditangkap di Bali atas Kepemilikan Narkoba "

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas