15 Tahun Lamanya I Ketut Suama, Istri dan Anaknya Tinggal di Gubuk Bambu Tak Layak Huni
I Ketut Suama (56) dan Ni Wayan Suitri dan sang anak, Ketut Budiartawan tinggal berdesakan di sebuah gubuk yang tak layak huni.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - Di sebuah wilayah terpencil di pelosok Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, sekeluarga hidup serba kekurangan.
Mereka tinggal berdesakan di sebuah gubuk yang tak layak huni.
I Ketut Suama (56) dan Ni Wayan Suitri (55), nama pasangan suami istri itu.
Sang anak, Ketut Budiartawan (16) juga tinggal di sana.
Mereka tinggal di kawasan Banjar Kembangsari atau biasa disebut Sombang Desa Tukadaya, di atas bendungan Palasari sisi timur.
Mereka hidup kesusahan. Bahkan untuk bisa melewati rumahnya, hanya ada jalan setapak yang licin.
Jaraknya sekitar 500 meter masuk ke wilayah perkebunan warga, itu pun harus ditempuh dengan berjalan kaki.
Wayan Suitri, mengaku setiap harinya tinggal di gubuk itu. Ia memiliki empat anak, namun tiga di antaranya sudah menikah.
Karena tak mampu melanjutkan pendidikan dengan alasan tak ada anggaran, Budiartawan pun harus putus sekolah.
Baca: Pemagang Indonesia Ditusuk di Kota Sano Jepang saat Menuju Masjid
"Ini kerja buruh dan kernet truk yang mengangkut bahan material bangunan," ucapnya saat ditemui Kelompok Relawan Jembrana, Minggu (17/3/2019).
Gubuk yang mereka bangun berada di tanah milik orang lain.
Di dalam gubuknya, hanya ada kamar dengan alas tidur seadanya. Mereka pun tidak memiliki kamar mandi dan toilet.
"Sudah 15 tahun kami tinggal di sini, tinggal di tanah orang," ungkapnya.
Suitri menuturkan, bantuan beras hanya cukup untuk 15 hari. Budiartawan bahkan kadang harus menginap di rumah temannya.
"Kami tidak ingin menyusahkan orang lain. Kami syukuri apa yang ada," kata dia lirih.
Perbekel Tukadaya, Made Budi Utama mengatakan, keluarga Suitri memang masuk KK miskin buku merah.
Tapi pihaknya belum bisa memberikan bantuan bedah rumah karena tidak punya tanah sendiri.
Mneurutnya, aturannya untuk bedah rumah harus tanah sendiri atau boleh numpang, asal ada surat pernyataan dari pemilik tanah bahwa diizinkan membangun permanen di tanah tersebut dan tidak akan diusir sekurang-kurangnya 10 tahun.
"Jadi ada aturan khusus dan memang tidak bisa diusir sekurang-kuranganya 10 tahun," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Keluarga di Jembrana Ini 15 Tahun Tinggal di Gubuk Bambu, Wayan Suitri: Kami Tak Ingin Menyusahkan