Bapak Tiga Anak Berhasil Tipu Luar Dalam Tiga TKW, Modusnya Begini
Selain dimintai uang, ketiga korban juga sempat ditiduri oleh pelaku dan dijanjikan akan dinikahi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Yayan Isro Roziki
TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - Supriyadi (39) alias Spr, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung.
Pria asal Dusun Tlangu, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal ini berurusan dengan aparat kepolisian lantaran telah menipu luar-dalam beberapa orang tenaga kerja wanita (TKW) dalam beberapa waktu belakangan.
Satu di antaranya adalah R, warga Desa Menggoro, Kecamatan Tembarak, Temanggung. Spr awalnya mengenal korban R dari media sosial facebook (FB).
"Setelah kenal di FB lalu dekat dan kopi darat. Saya pinjam uang ke dia, saya janji akan menikahi juga. Iya, sudah berhubungan badan juga," aku Spr, ayah tiga anak itu, saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Selasa (19/3/2019).
Dituturkan, korban R merupakan TKW yang bekerja di Taiwan.
Disampaikan, awalnya ia meminjam uang Rp35 juta, untuk membeli sepeda motor.
Korban lalu kembali ke Taiwan untuk bekerja.
Baca: Mantan TKW Siti Aisyah Blak-blakan Bicara Tentang Perlakuan Sipir Malaysia Selama Menjalani Tahanan
Tersangka juga beberapa kali meminjam uang lagi, dengan dalih untuk membuka usaha.
Nantinya, usaha itu untuk menopang kehidupan rumah tangga mereka, sekembalinya R dari Taiwan.
Nyatanya, uang kiriman dari R digunakan tersangka yang kerja serabutan ini untuk membayar utang-utangnya yang menumpuk.
"Sadar telah menjadi korban penipuan luar-dalam (materi dan non-materi, red), akhirnya R melapor ke kepolisian saat pulang ke rumahnya di Tembarak. Total kerugian materi yang diderita korban mencapai Rp150 juta," kata Kasubab Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widyanti.
Menurut Henny, hasil pemeriksaan kepolisian, korban tipu daya tersangka ternyata bukan R seorang.
Disebutkan, setidaknya Spr mengaku telah menipu dua orang TKW lainnya yakni, SM asal Kabupaten Wonosobo dan NM asal Jakarta.
Modusnya, sambung Henny, serupa. Spr berjanji akan menikahi keduanya.
"Jadi, tersangka ini mencari sasaran melalui media sosial, lalu didekati dan kemudian calon korban dijanjikan akan dinikahi," tutur perwira polisi perempuan berpangkat tiga balok di pundak ini.
Berdasar pengakun Spr, sambung Henny, tersangka malah sama sekali belum pernah bertemu secara langsung dengan NM, TKW asal Jakarta.
Kendati begitu, ia telah berhasil memperdaya NM dengan dalih 'meminjam' uang sebesar Rp22 juta.
Dengan SM tersangka tak berhasil menguras isi kantong korban.
Hanya, menurut Henny, tersangka mengaku telah berhasil mengajak korban untuk berhubungan badan.
Dituturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan.
"Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," pungkas Henny. (yan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.