Caleg Jadi Pimpinan Komplotan Pencuri Bermodus Gembos Ban di Bogor, Polisi Amankan Uang Rp 40 Juta
Terlibat tindak pidana pencurian, seorang oknum calon legislatif (caleg) diamankan Satreskrim Polres Bogor di wilayah Kabupaten Bogor.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Terlibat tindak pidana pencurian, seorang oknum calon legislatif (caleg) diamankan Satreskrim Polres Bogor di wilayah Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, mengatakan oknum caleg tersebut menjadi pemimpin kelompok pencuri dengan modus gembos ban dan pecah kaca.
Biasanya, kompolotan beraksi menyasar korban yang baru keluar dari bank.
Baca: Dubes Australia Sambangi MUI Bahas Pasca Teror di Masjid Selandia Baru
"Hasil penyelidikan dan hasil pemeriksaan memang salah satunya adalah oknum caleg di salah satu partai dimana yang bersangkutan berlaku sebagai ketua tim yang mengetuai kelompok pelaku pecah kaca dan gembos ban," kata Benny dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (19/3/2019).
Kelompok ini berjumlah lima orang yakni AM (32), NJ (42), HR (28), NA (31) dan SP (36) yang merupakan oknum caleg tersebut.
Benny menjelaskan, sebagai pimpinan kelompok, oknum caleg ini mengkoordinir dan membagi tugas untuk para pelaku lainnya.
Baca: Hasil Drawing 8 Besar Piala Presiden, Persebaya Surabaya vs Tira Persikabo & Bhayangkara FC vs Arema
Modus operandinya, para pelaku ini memasuki bank mencari nasabah yang mengambil uang dari bank sebagai targetnya.
Kemudian calon korban dibuntuti hingga dieksekusi para pelaku.
"Ada pelaku yang berperan memantau lokasi, juga melakukan penggembosan ban menggunakan alat payung yang digunting sehingga tajam, kemudian ada juga sebagai eksekutor. Peran masing-masing diketuai kapten atau ketua tim dalam kelompok tersebut," kata Benny.
Baca: Pekerja Temukan Jenazah Bayi di Tempat Sampah Dibungkus Kantong Plastik
Ia menjelaskan para pelaku merupakan residivis antar provinsi terlebih kelima pelaku ini berasal dari luar Bogor yakni kawasan Sumatra dan Palembang.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni 3 unit motor, 8 unit HP berbagai merek, 3 busi, 4 pack kartu perdana, 4 dompet, 2 kunci motor, 1 STNK dan uang sebesar 40 juta.
"Keterangan yang bersangkutan sudah beroperasi 4 sampai 5 bulan tapi hanya 2 TKP di Bogor," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Caleg Ditangkap Polres Bogor, Pimpin Komplotan Gembos Ban, Uang Rp 40 Jadi Barang Bukti