Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Honorer dan Pamong Desa di Pati Jadi Sindikat Uang Palsu, Digrebek Jogja Cetak Rp 4,6 Miliar

Personel reskrim Polres Godean berhasil ungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) pada Senin (18/3/2019).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Guru Honorer dan Pamong Desa di Pati Jadi Sindikat Uang Palsu, Digrebek Jogja Cetak Rp 4,6 Miliar
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi 

"Mereka ternyata membuat upal itu di sana, dan jika dihitung senilai Rp 4,6 miliar," terang Yuliyanto.

Otak sindikat

Adapun otak sindikat tersebut adalah Hadi Sucipto, yang di Pati ternyata ia memiliki profesi sebagai dukuh. Di hadapan petugas ia mengaku belajar membuat uang palsu ini dari internet.

"Kalau alatnya (meja kaca) saya bikin di Godean, alat sablon juga bikin di sini. Saya terpaksa karena terlilit hutang," ujarnya.

Dukuh ini dengan dibantu dua orang lainya memproduksi uang palsu. Sedangkan pengedarnya adalah Indra Kurnianto yang ternyata merupakan guru honorer di Pati.

Selain di angkringan, pelaku juga telah membelanjakan upal itu di Pasar Godean.

Peredaran upal

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kapolsek Godean Kompol Herry Suryanto mengatakan sindikat ini berada di Godean baru satu bulan.

Sebelumnya mereka memproduksi upal di Magelang dan Pati. Jika di Godean mereka mencetak pecahan 100 ribu, maka di Pati dan Magelang mereka mencetak pecahan yang lebih kecil.

Uang palsu hasil buatan mereka pun sudah pernah mereka sebar ke Lampung senilai Rp 280 juta, dan Mojokerto senilai Rp 70 juta.

Ke empat terasangka ini dijerat Pasal 36 ayat 2, ayat 3 jo pasal 26 ayat 2 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Dan melanggar tindak pidan meniru dan memalsukan uang negara dan mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam pasal 244 KUHP dan 245 KUHP.

"Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pengecekan BI

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas