Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Honorer dan Pamong Desa di Pati Jadi Sindikat Uang Palsu, Digrebek Jogja Cetak Rp 4,6 Miliar

Personel reskrim Polres Godean berhasil ungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) pada Senin (18/3/2019).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Guru Honorer dan Pamong Desa di Pati Jadi Sindikat Uang Palsu, Digrebek Jogja Cetak Rp 4,6 Miliar
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Personel reskrim Polres Godean berhasil ungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) pada Senin (18/3/2019).

Dari tangan empat orang tersangka, petugas menyita peralatan cetak dan uang palsu yang bila dinominalkan berjumlah Rp 4,6 miliar.

Para tersangka ini adalah sindikat dari Pati dan selama di Godean mereka telah membelanjakan sejumlah uang palsu di Pasar Godean dan warung angkringan.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat konferensi pers, Selasa (19/3) mengatakan terungkapnya kasus ini setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari penjaja angkringan di padukuhan Ngabangan yang mendapat bayaran upal dari pembelinya.

"Kecurigaan pemilik angkringan karena pelaku belanja lima kali pake uang palsu. Hal itu lantas dilaporkan ke kepolisian," ungkapnya.

Petugas kepolisian dan dari BI perwakilan DIY saat pres rilis kasus upal (Tribunjogja/ Santo Ari)
Pengedar upal

Berbekal informasi tersebut, petugas pun menangkap Indra Kurnianto (35) warga Pati, Jawa Tengah yang belakangan diketahui dalam sindikat ini berperan sebagai pengedarnya.

Berita Rekomendasi

Indra ditangkap saat berada di angkringan. Dari keterangannya, ia mengaku bekerja bersama tersangka lain bernama Hadi Sucipto (38) yang juga seorang warga Pati.

Petugas pun mengejar Hadi dan menangkapnya di jalan Godean Barat.

"Petugas terus melakukan pengembangan, dan awalnya akan bergerak ke Pati, namun kemudian ada petunjuk pelaku ngontrak di Godean," tambahnya.

Penggerebekan

Petugas pun lantas melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan daerah di Jowah, Sidoluhur, Godean.

Dan ternyata, rumah tersebut dijadikan pabrik mereka untuk memproduksi upal.

Dari penggerebekan itu, petugas juga menangkap dua orang tersangka lain yang bertugas mambantu membuat upal, yakni Eko Yulianto (61) dan Nuryanto (66) yang keduanya warga Magelang, Jawa Tengah.

Dari penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti antara lain 3.165 lembar pecahan seratus ribuan yang belum dipotong, printer, screen sablon, pewarna, dan enam rim kertas HVS serta meja kaca.

"Mereka ternyata membuat upal itu di sana, dan jika dihitung senilai Rp 4,6 miliar," terang Yuliyanto.

Otak sindikat

Adapun otak sindikat tersebut adalah Hadi Sucipto, yang di Pati ternyata ia memiliki profesi sebagai dukuh. Di hadapan petugas ia mengaku belajar membuat uang palsu ini dari internet.

"Kalau alatnya (meja kaca) saya bikin di Godean, alat sablon juga bikin di sini. Saya terpaksa karena terlilit hutang," ujarnya.

Dukuh ini dengan dibantu dua orang lainya memproduksi uang palsu. Sedangkan pengedarnya adalah Indra Kurnianto yang ternyata merupakan guru honorer di Pati.

Selain di angkringan, pelaku juga telah membelanjakan upal itu di Pasar Godean.

Peredaran upal

Sementara itu, Kapolsek Godean Kompol Herry Suryanto mengatakan sindikat ini berada di Godean baru satu bulan.

Sebelumnya mereka memproduksi upal di Magelang dan Pati. Jika di Godean mereka mencetak pecahan 100 ribu, maka di Pati dan Magelang mereka mencetak pecahan yang lebih kecil.

Uang palsu hasil buatan mereka pun sudah pernah mereka sebar ke Lampung senilai Rp 280 juta, dan Mojokerto senilai Rp 70 juta.

Ke empat terasangka ini dijerat Pasal 36 ayat 2, ayat 3 jo pasal 26 ayat 2 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Dan melanggar tindak pidan meniru dan memalsukan uang negara dan mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam pasal 244 KUHP dan 245 KUHP.

"Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pengecekan BI

Sementara itu, Sri Fitriani selaku Deputi Direktur Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Kantor Perwaklian Yogyakarta memaparkan pihaknya telah bekerja sama dengan Polsek Godean untuk melakukan pengecekan uang tersebut.

"Setelah kami cek, teknik ini mudah dikenali dari sisi kepalsuannya. Bahkan penjual angkringan di malam hari bisa mengenali uang palsu ini," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, bahan yang digunakan menggunakan bahan kertas HVS,teknik cetak menggunakan printer inject dan tidak terasa cetakan intlagio (kasar jika diraba). Untuk membuat efek UV mereka menggunakan teknik sablon.

Jika dilihat dengan alat bantu microscope portable, microtext tidak terlihat, dan jika diterawang rectoverso tidak terlihat sempurna membantuk logo BI.

Kenali upal

"Uang ini gampang dikenali dengan teknik dilihat, diterawang dan diraba, itu adalah tiga poin yang paling gampang. Jika cara ini diterapkan, maka masyarakat tidak terdampak uang palsu," tambahnya.

Sri pun mengapresiasi prestasi kepolisian yang dapat mengungkap peredaran uang palsu ini.

 Dan ia mengatakan ke depan akan semakin mengetatkan kerjasamanya untuk menggiring pelaku sampai pengadilan.

Ketika ditanya, apakah kasus ini ada kaitannya dengan tahun politik, Sri pun menepisnya.

"Seperti yang dijelaskan tadi, pelaku ini terlilit hutang. Jadi orang dalam keadaan kepepet biasanya suka nyari celah, setiap saat kemungkinan selalu ada. Jadi tidak ada kaitannya dengan moment-moment tertentu," tutupnya. (nto/ Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sindikat Upal Senilai Rp4,6 Miliar di Kontrakan Godean, Pelaku Berprofesi Dukuh dan Guru Honorer

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas