KP Hiu Macan 01 Amankan Dua Kapal Berbendera Vietnam di Laut Natuna
KP Hiu Macan 01 berhasil mengamankan 2 (dua) KIA berbendera Vietnam yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan illegal fishing di Natuna Utara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
Kali ini, KP Hiu Macan 01 berhasil mengamankan 2 (dua) KIA berbendera Vietnam yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.
Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Menurut Agus, penangkapan dilakukan pada Minggu (17/3/2019) sekitar pukul 07.00 WIB atas kapal dengan nama lambung KM BV 92746 TS berukuran 65 GT dan KM BV 92747 TS berukuran 90 GT.
Kedua kapal tersebut masing-masing mengangkut 3 dan 11 orang Awak Kapal Perikanan (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.
"Kedua kapal tersebut tidak dlengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. Mereka beroperasi secara berpasangan dengan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang dilarang di negara kita, yaitu pair trawl," jelas Agus Suherman.
Baca: Ikan Tapah Raksasa Sepanjang 2 Meter Muncul Lagi di Sungai Batanghari, Semula Dikira Karung
Selanjutnya, kedua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat dan diperkirakan tiba pada Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.
Selanjutnya akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Tangkap 20 Kapal Perikanan Ilegal
Sejak Januari hingga 17 Maret 2019, KKP telah berhasil menangkap 20 (dua puluh) kapal perikanan ilegal.
Terdiri dari 16 KIA dan 4 Kapal Perikanan Indonesia (KII).
Dari total KIA yang ditangkap, 9 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia.