Remaja Putus Sekolah Jadi Pengedar Sabu di HST
FR kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Desa Kali Baru Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Remaja tak tamat Madrasah, FR (18) Alamat Desa Kali Baru RT 05 RW 03 Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram.
FR kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Desa Kali Baru Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Selada (18/3/2019) tepat pukul 23.00 Wita.
Penangkapan FR , berdasarkan laporan dari masyarakat. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres HST mendapatkan informasi dari masyarakat. K
emudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Baca: Saatnya Menerapkan Sistem Pengarsipan Dokumen Secara Digital
Selain barang bukti sabu seberat 0.21 gram di tangan kanan, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, satu unit smartphone warna hitam di saku celana sebelah kanan depan dan satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi DA 6035 PL. Sepeda motor ini dianggap sebagai sarana untuk membawa sabu.
Alhasil FR langsung diamankan ke Polres HST. FR ditindak berdasarkan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan proses sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga berterima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
"Yang jelas siapapun pelanggar undang-undang narkotika. Apalagi pengedar sabu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Pria Tak Tamat Madrasah Jadi Pengedar Sabu di Barabai, Begini Kronologis Penangkapannya,