Begini Nasib Pemilik Warung di Lampung yang Aniaya Bocah 13 Tahun hingga Patah Tulang dan Tewas
Seorang bocah 13 tahun tewas diniaya pemilik warung di Kawasan Lampung Timur, Minggu (17/3/2019).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah 13 tahun tewas diniaya pemilik warung di Kawasan Lampung Timur, Minggu (17/3/2019).
Diketahui, pemilik warung aniaya bocah 13 tahun sampai tewas karena menuduh bocah 13 tahun mencuri 2 bungkus rokok di warungnya.
RZ, inisial bocah 13 tahun tewas dianiaya pemilik warung berinisial MS tersebut, diketahui mengalami patah pada tulang di beberapa bagian tubuhnya antara lain lengan atas, rahang atas, dan tulang iga.
RZ, bocah berumur 13 tahun meregang nyawa seusai dituding mencuri di warung MS yang berada di Dusun Rempelas, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Minggu (17/3/2019).
Dikutip dari akun Instagram @polsekway, awalnya RZ dan dua rekannya, IF dan AL terpergok mencuri 2 bungkus rokok oleh FZ, pada Sabtu (16/3/2019) pukul 19.15 WIB.
FZ yang merupakan anak MS, berteriak 'maling' dan memberitahukan MS.
MS pun langsung mengejar ketiganya.
IF dan AL kabur menggunakan motor meninggalkan RZ.
Sedangkan RZ kabur menuju kebun jagung dan bersembunyi di sana.
MS yang mengetahui posisi RZ menangkap korban dan menganiayanya.
"Singkatnya sdr MS langsung menangkap pelaku RZ , menduduki, menginjak dan memukuli pelaku," tulis keterangan unggahan akun @polsekway.
Tak berselang lama, datanglah rekan MS, BD.
BD lalu turut menganiaya korban dengan menggunakan popor gagang senapan.
"Hal tersebut mengakibatkan luka Memar yang cukup parah pada bagian kepala dan rahang Pelaku RZ."
Sedangkan dalam video yang beredar, kondisi RZ yang tergeletak tak berdaya sempat terekam kamera.
Dikutip dari akun Facebook Eva Kendedes Halilintar pada Selasa (19/3/2019), nampak korban tanpa pakaian berbaring dikelilingi warga.
Terdengar pada video yang beredar, korban mencoba meminta ampun.
"Ampun mas, ampun mas," rintih bocah tersebut.
Lalu ia ditanya oleh seorang warga, datang bersama siapa.
Ia mengaku datang bertiga.
Namun, korban tetap mendapat kekerasan hingga mengakibatkan lengan atas, rahang atas, dan tulang iga korban patah.
Sedangkan, kepala korban diberi air cabai yang sudah ditumbuk.
Seusai mendengar adanya warga yang main hakim sendiri, pihak Kepolisian dengan sigap langsung meluncur ke lokasi.
Dikutip dari saluran Youtube Lampung TV, polisi saat mengevakuasi korban juga terekam kamera.
Saat di lokasi, korban sudah dalam keadaan terlentang, muka memar dan dalam keadaan tangan terikat diantara kerumunan warga.
"Bantu tolong warga, bantu," ujar warga ramai di lokasi.
Terdengar pula seorang laki-laki mencari warga yang merasa menjadi korban kemalingan rokok tersebut.
"Korbannya mana? yang korbannya mana? yang dicuri mana?," ujar seorang warga lain.
"Dipanggil dulu itu."
Lalu terdengar nama yang dipanggil oleh sejumlah warga.
Setelah itu polisi pun membawa korban ke ke Rumah Sakit Permata Hati Way Jepara guna dilakukan pertolongan tindakan medis.
RZ sempat berpindah rumah sakit lantaran keadaanya yang semakin kritis.
Namun pukul 04.00 dini hari, Minggu (17/3/2019), nyawa RZ tidak tertolong.
Kapolsek Way jepara Akp, Rizal Efendi pun bersama pihaknya mendatangi dusun dan membekuk MS dan BD.
"Hukum tetap harus di tegakkan, Netralitas Polisi sebagai penegak hukum tetap dikedepankan.
Apapun tindakan itu yang berlawanan dengan kaidah hukum tetap akan mendapatkan sanksi yang berimbang.
Tak di benarkan Tindakan main hakim sendiri di Negeri Indonesia ini yang notabene nya adalah Negara Hukum," ujarnya dalam video tersebut.
Dian Ansori, yang merupakan anggota P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Lampung Timur menuturkan akan memberikan pendampingan terhadap kasus ini, dikutip dari Lampung TV.
Dian berujar akan terus mengikuti proses penyelidikan guna menguak pelaku yang tega menganiaya bocah 13 tahun tersebut hingga tewas.
"Saya sampaikan atas nama pemerintah, kami turut berduka, atas meninggalnya anak tersebut, kemudian atas nama pemerintah akan melakukan pendampingan terhadap keluarga korban ini," ulas Dian.
"Kita akan mengawal proses hukumnya. Nanti siapapun pelakunya, apapun masalahnya harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku."