Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taufik Kurniawan Sengaja Pesan Kamar Hotel Saat Terima Uang Suap Agar Aman

Taufik Kurniawan didakwa menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Taufik Kurniawan Sengaja Pesan Kamar Hotel Saat Terima Uang Suap Agar Aman
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan di Gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan didakwa menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar.

Ia menjadi pesakitan terkait kasus pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Jawa Tengah.

Suap Rp 4,8 miliar berasal dari Kabupaten Kebumen Rp 3,6 miliar dan Rp 1,2 miliar dari Purbalingga.

Jaksa KPK mengungkap proses pemberian uang tersebut.

Baca: Taufik Kurniawan Irit Bicara Usai Jalani Sidan Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang

Sebelum menerima uang, Taufik Kurniawan ternyata memesan khusus kamar hotel berbintang untuk memastikan keamanannya.

Penerimaan uang suap dari Kebumen diterima dua kali.

Dua kali itu pula Taufik memesan kamar hotel.

Baca: Mendagri Minta Camat Gelar Simulasi Pencoblosan di Wilayahnya

"Tahap 1 diserahkan Hojin Anshori ke Hotel Gumana, ke kamar 1211 ke utusan Taufik bernama Rahmat Sugiarto. Lalu Rahmat menyerahkan ke Taufik di hotel yang sama," kata Eva di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

"Beliau (Taufik) bilang 'cepat-cepat, letakkan saja di sana'," kata jaksa menirukan ucapan Taufik.

Berita Rekomendasi

Uang tahap pertama diserahkan Hojin sebesar Rp 1,6 miliar.

Setelah alokasi dana alokasi khusus tahun 2016 cair Rp 93,3 miliar, uang tahap kedua kemudian diserahkan.

Penyerahan uang dilakukan pada Agustus 2016 di hotel yang sama.

"Tahap 2 diserahkan juga di hotel Gumaya. Lalu Rahmad pesan 3 kamar untuk penerimaan (uang), dan terdakwa memantau penerimaan uang tersebut dari kamar yang lain," katanya.

Baca: Survei Litbang Kompas Memotivasi Kubu Jokowi Bekerja Lebih Tekun Meyakinkan Rakyat

Pada penyerahan tahap 2, uang suap yang diserahkan sebesar Rp 2 miliar.

Total uang dari Kebumen Rp 3,6 miliar.

"Penyerahan di kamar 815. Rahmad bilang, 'Ini Pak, titipan Pak bupati', lalu uang Rp 2 miliar dikasihkan. Taufik kemudian menjawab, 'Ya udah tinggal saja'. Setelah itu, Taufik menyampaikan ke Fuad (Bupati Kebumen kala itu), fee diterima," tambahnya.

Dalam perkara ini, Taufik didakwa menerima suap dalam membantu kepengurusan dana alokasi khusus di Kabupaten Purbalingga dan Kebumen sebesar Rp 4,8 miliar.

Dia dijerat dengan dua pasal. Pertama, diduga melanggar ketentuan pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan pasal kedua yaitu diduga melanggar ketentuan pasal 11 undang-undang yang sama.

Penulis : Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Taufik Kurniawan Pesan 3 Kamar Hotel Khusus untuk Terima Uang Suap

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas