Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

16 Caleg di Pidie Belum Serahkan SK Berhenti Kerja

KIP Pidie mencatat ada 16 calon anggota legislatif (caleg) belum menyerahkan SK berhenti kerja dari lembaga/institusi tempatnya bekerja.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 16 Caleg di Pidie Belum Serahkan SK Berhenti Kerja
Istimewa
Sejumlah calon legislatif (caleg) dari partai politik peserta Pemilu 2019 bersama penyelenggara dan unsur forkopimda Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, melepas merpati pada acara deklarasi kampanye damai di Aula UDKP kantor camat setempat 

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie mencatat ada 16 calon anggota legislatif (caleg) belum menyerahkan SK berhenti kerja dari lembaga/institusi yang gaji mereka dibayar dengan uang negara.

Fuadi Yusuf dari Divisi Teknik dan Penyelenggara KIP Pidie kepada Serambi, Selasa (19/3/2019) mengatakan, caleg yang belum menyerahkan SK berhenti kerja tersebut belum melengkapi syarat sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 27 ayat (4) tentang Kewajiban Calon Menyerahkan SK Berhenti Kerja kepada KIP.

Caleg yang belum menyerahkan SK berhenti kerja tersebut masing-masing dua orang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pidie, tiga berstatus keuchik, satu imum mukim, tiga perangkat gampong (sekdes, kaur, dan bendahara), lima pendamping desa pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), dan dua tenaga kontrak di Pemkab Pidie.

Menurut Fuadi, caleg yang masih bekerja dibayar dengan uang negara awalnya berjumlah 48 orang.

Namun, dari jumlah tersebut ternyata 32 orang telah menyerahkan SK berhenti kerja kepada KIP Pidie dengan jadwal berbeda.

Baca: Kronologis Kecelakaan yang Menewaskan Anak Bupati Nonaktif Mojokerto, Pengemudi Ngantuk Tabrak Truk

Dikatakan, 16 caleg tersebut belum melengkapi syarat sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang tertuang di dalam pasal 27 ayat (4) di mana caleg wajib melampirkan SK pemberhentian satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

Sedangkan di dalam ayat (6), kata Fuadi, jika SK yang disampaikan caleg belum selesai diproses, maka caleg wajib menyampaikan surat pernyataan bahwa surat pengunduran diri telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima.

Berita Rekomendasi

"Jika caleg bersangkutan sampai dengan penetapan perolehan suara belum juga menyerahkan SK perbehentian, maka caleg tersebut tidak bisa dilantik," ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kini caleg yang belum menyerahkan SK berhenti kerja kepada KIP Pidie, masih diberikan waktu untuk menyerahkan SK tersebut sebelum masuk tahap penetapan perolehan suara sah.

"Di dalam beberapa pertemuan yang digelar KIP dengan parpol, kita sering mengimbau kepada parpol yang calegnya masih belum menyerahkan SK pemberhentian untuk segera menyerahkannya ke KIP," kata Fuadi Yusuf.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie, Junaidi SH yang dihubungi Serambi, Rabu (20/3/2019) menyebutkan, pihaknya telah menggelar rapat pleno seiring adanya 16 caleg yang belum menyerahkan SK berhenti kerja.

Hasil pleno tersebut, panwaslih meminta nama-nama 16 caleg yang masih aktif bekerja.

"KIP Pidie tidak pernah memberitahukan kepada panwaslih terkait masih adanya 16 caleg yang masih aktif bekerja. Panwaslih mengetahuinya setelah dipublikasikan media," ungkapnya.(naz)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 16 Caleg belum Serahkan SK Berhenti Kerja ke KIP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas