Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berjanji akan Menikahi, Pria Ini Setubuhi Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur

Aksi bejatnya terbongkar setelah warga menggerebek tersangka saat berbuat asusila di dalam kamar kos di Kebumen

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berjanji akan Menikahi, Pria Ini Setubuhi Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur
Istimewa
Seorang pelajar di Kebumen berinisial UC (18) warga Gombong berurusan dengan polisi lantaran kepergok warga menyetubuhi kekasihnya. Aksi bejatnya terbongkar setelah warga menggerebek tersangka saat berbuat asusila di dalam kamar kos di Kebumen 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNEWS.COM, KEBUMEN - Seorang pelajar di Kebumen berinisial UC (18) warga Gombong berurusan dengan polisi lantaran kepergok warga menyetubuhi kekasihnya.

Aksi bejatnya terbongkar setelah warga menggerebek tersangka saat berbuat asusila di dalam kamar kos di Kebumen.

Warga yang kala itu menggeledah kamar kos, menemukan dua kondom yang telah digunakan untuk hubungan layaknya suami istri.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka berjanji akan menikahi korban.

Kini atas perbuatannya menyetubuhi Mawar (17) nama samaran, tersangka terancam 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Untuk korban masih dibawah umur. Korban baru menginjak 17 tahun," ujar Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, Kamis (21/3/2019).

Berita Rekomendasi

Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

Baca: Julian Jacob Blak-blakan Soal Kabar Pacari Marion Jola

UC mengaku aksinya berawal pada hari Minggu (17/03) sekitar pukul 09.00.

Saat itu tersangka mengajak korban jalan jalan ke Kebumen.

Sebelum sampai tempat kos korban di Kelurahan Panjer Kebumen, tersangka mampir ke apotek membeli kondom.

"Niat menyetubuhi korban telah ia rencanakan sebelum bertemu dengan korban," katanya.

Bahkan tersangka telah menyiapkan 12 kondom untuk menyetubuhi Mawar.

Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas