Eksepsi Habib Bahar bin Smith Ditolak, Kuasa Hukum Langsung Banding
Satu di antara eksepsi yang ditolak oleh majelis hakim ialah terkait pemindahan lokasi persidangan.
Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
"Atas berbagai pertimbangan, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim Kuasa Hukum Terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Edison Mochamad, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (21/3/2019).
Satu di antara eksepsi yang ditolak oleh majelis hakim ialah terkait pemindahan lokasi persidangan.
Majelis Hakim mengatakan bahwa jika sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cibinong, dikhawatirkan ada intervensi dan pergerakan massa yang lebih banyak.
• Ungkapan Kejengkelan Habib Bahar bin Smith pada Jokowi: Orang yang Dulu Senang, Sekarang Jadi Susah
• Jalan Ambon Hari Ini Ditutup Karena Ada Sidang Habib Bahar bin Smith di Gedung Perpustakaan
Majelis hakim mengatakan, bahwa di Bogor, terdakwa menjadi guru di pesantren, artinya ikatan antara guru dan murid cukup kuat.
Atas penolakan eksepsi tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa secara langsung mengajukan upaya banding di hadapan majelis hakim.
"Kami ajukan banding. Dakwaan saja ada dua versi, Kami banding," kata perwakilan Kuasa Hukum Terdakwa, Guntur Fattahillah, kepada sejumlah awak media.
Agenda persidangan pekan depan, Kamis (28/3/2019) dikatakan Majelis Hakim ialah menghadirkan dua saksi korban.
Seusai persidangan, terdakwa Habib Bahar bin Smith hanya tertunduk digiring keluar ruang persidangan.
Sempat terdengar ucapan dari terdakwa bahwa dirinya menghormati putusan hakim.(*)
• Presiden AS Donald Trump Klaim ISIS Kalah dan akan Dihapus dari Peta
• Atikah Menderita Moonface, Keluarga Tidak Tahu Efek Samping Obat