Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Motor Ini Bawa Mancis Berbentuk Senjata Api Buat Jaga-Jaga

Para pelaku pergi ke Tembung pasar VII, sambung Kanit untuk menjual hasil curian mereka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pencuri Motor Ini Bawa Mancis Berbentuk Senjata Api Buat Jaga-Jaga
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa


TRIBUNNEWS.COM, MEDAN
- Mhd Jefrey alias Edo (36) warga Jalan Villa Marendal Indah Permai dan Fandi Ginting diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor, di Jalan Jamin Ginting pasar II, pada Rabu (20/3/2019).

Petugas berhasil amankan dua pucuk senjata mainan yang merupakan mancis, satu buah tas sandang, empat unit hp, sebuah dompet berwarna hitam, dua kunci pas dan satu anak kunci T.

Di sela-sela paparan pengungkapan kasus curanmor, Tribun Medan melakukan wawancara kepada Jefri tentang peran dan aksinya.

Pria bertubuh besar ini mengaku baru pertama kali ikut beraksi.

"Baru pertama beraksi. Kami mengambil sepeda motor Kawasaki Ninja yang terparkir menggunakan kunci T," ucapnya.

Pria yang memiliki dua anak ini mengatakan senjata mirip pistol sengaja dibawa untuk jaga-jaga.

BERITA REKOMENDASI

"Kami membawanya satu untuk saya satu untuk Fandi. Untuk jaga-jaga saja, mana tahu dihakimi massa bisa menakuti korban," jelasnya.

Baca: Piala AFF 2018 - Tiga Pemain Kunci Timnas Indonesia Menurut Jurnalis Asing

Paparan pengungkapan kasus curanmor tersebut dibawa langsung Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu Husein dan Panitia Pidum, Ipda Toto.

Dijelaskan Kanit Pidum Iptu Husein, pada Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 03.00 WIB lalu, pelaku Ucok dan Edo datang ke rumah Fandi dengan berjalan kaki dengan tujuan untuk mengajak kerja.

"Ke empat pelaku kemudian bergerak menuju Jalan Simpang Kwala tempatnya di Warnet Milala Mas Net. Setelah di lokasi, Fandi turun mengambil sepeda
motor Kawasaki Ninja dengan kunci T," ujarnya, Kamis (21/3/2019).

Para pelaku pergi ke Tembung pasar VII, sambung Kanit untuk menjual hasil curian mereka.


"Selang beberapa jam personil sat Reskrim Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian berada di Jalan Pasar 7 Tembung Gg Sederhana. Petugas pun bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap dua orang pelaku bernama Fandi dan Edo," jelasnya.

Setelah diamankan, masih dikatakan Husein, petugas mencari barang bukti.

"Kami mengamankan pelaku dan mencari barang bukti kemudian memboyongnya ke Mako untuk diproses lebih lanjut," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.

Kini kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas harus menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Saat pengungkapan kasus keduanya menggunakan baju kaos biru dengan keadaan kedua jari dari masing-masing pelaku diborgol. (mft/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas