Saksi Kasus Meikarta Ungkap Permintaan uang Rp 1 M dari DPRD Bekasi Untuk Bahas Raperda RDTR
Raperda RDTR diusulkan Pemkab Bekasi ke DPRD oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili yang kini jadi terdakwa
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Henry Lincoln kembali bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3) malam.
Sidang kemarin dimulai dari pagi hingga jelang tengah malam.
Henry menjelaskan soal proses Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bekasi yang diterbitkan tahun 2012.
Raperda RDTR diusulkan Pemkab Bekasi ke DPRD oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili yang kini jadi terdakwa.
"Ketika Raperda RDTR itu masuk ke DPRD Bekasi, saya dan Bu Neneng Rahmi diundang pimpinan DPRD Bekasi ke kantor dan membahas pembahasan raperda tersebut. Malam harinya, mereka meminta bertemu kembali di sebuah cafe," ujar Henry saat bersaksi.
Pada pertemuan malam hari itu, kata dia, dibahas soal pembicaraan uang terkait pembahasan raperda itu.
"Disana mereka meminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk pembahasan raperda. Oleh Bu Neneng, disanggupi Rp 800 juta. Penyerahan uang sendiri dilakukan bertahap sebanyak empat kali," ujar Henry. Masa pemberian antara April dan Mei 2017," ujar Henry.
Ia juga bersaksi soal permintaan anggota DPRD Bekasi untuk studi banding ke Batam dan Thailand pada Mei 2017.
"Mei 2017, sebelum pengesahan Raperda RDTR, Ketua Pansus Raperda RDTR DPRD Bekasi meminta saya dan ibu Neneng untuk menemuinya. Saya tidak ingat tempat pertemuanya, tapi saat itu, Ketua Pansus meminta saya dan Ibu Neneng untuk membiayai studi banding pansus ke Pemprov Batam dan satu tujuan lain, yakni Thailand," ujar Henry.
Di berita acara pemeriksaan, disebutkan bahwa jalan-jalan dewan itu berbiaya Rp 200 juta. "Saya pernah meminta Ibu Neneng Rahmi untuk membayar biaya studin banding pansus ke Batam dan Thailand pada Mei 2017, tapi nilainya saya tidak ingat," ujar Henry.
Setelah Raperda RDTR disetujui, Pemkab Bekasi kemudian mengajukan raperda itu ke Pemprov Jabar untuk dimintakan persetujuan substantif dari Gubernur Jabar.
Untuk memuluskan itu, Henry dan Neneng kemudian menemui Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa difasilitasi seorang anggota DPRD Jabar dan Bekasi.
Pada intinya, pertemuan dengan Iwa agar raperda itu segera ditandatangani.
Henry dan Neneng memberikan uang senilai Rp 1 miliar kurang untuk Iwa lewat anggota DPRD Jabar dan Bekasi. F
akta itu sudah diungkap di persidangan dengan terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan.
Hanya saja, hingga saat ini, persetujuan subtantif atas raperda itu belum ditandatangani.
Sekedar diketahui, Revisi Raperda RDTR itu juga mengakomodir kepentingan Meikarta dalam membangun proyek lanjutan pascaizin IPPT diberikan Bupati Bekasi pada 12 Mei seluas 84,6 hektare dari pengajuan awal 143 hektare. Total lahan yang akan digunakan seluas 438 hektare.
Sisanya sekitar 353 hektare, menurut Deddy Mizwar mantan Wagub Jabar saat bersaksi kemarin, sesuai aturan, diperuntukkan untuk kawasan industri. Hanya 84,6 hektare saja yang sesuai peruntukan untuk perumahan. (men)