Tipu dan Tebar Janji Adakan Alat Pertanian Murah, Oknum LSM Diciduk Polisi
Pegadaan alsintan tersebut sempat berhasil namun, sejak 2017 lalu tak ada lagi titik terang dan Ambo Aco cuma berkeliling menebar janji
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sidrap Hardiansyah Abdi Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, WAJO - Tebar janji bakalan mengadakan mobil pemotong padi dan traktor tangan dengan harga murah mengakibatkan Ambo Aco (35) dijebloskan ke dalam penjara, Sabtu (23/03/2019).
Hal itu terungkap, ketika salah satu korbannya di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo melapor.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Anita Taherong mengatakan, korban merasa ditipu lantaran Ambo Aco yang merupakam oknum LSM memintainya uang Rp 85 juta untuk pengadaan 1 mobil pemotong padi dan 3 traktor tangan.
Padahal, harga 1 unit mobil pemotong padi berkisar Rp 300 juta dan harga 1 unit traktor tangan sekitar Rp 25 juta.
Pelaku tak bisa mengelak.
Dirinya mengakui telah meminta uang dengan janji bakalan mengadakan alat pertanian tersebut.
Baca: Video Pencuriannya Viral di Instagram, Pencuri di Depok Kembalikan HP Disertai Surat
"Menurut pelaku, dirinya punya kenalan yang bisa memberi harga murah dari harga pasaran," katanya kepada Tribun Timur, Sabtu (23/03/2019).
Lebih lanjut, pegadaan alsintan tersebut sempat berhasil.
Namun, sejak 2017 lalu, tak ada lagi titik terang dan Ambo Aco cuma berkeliling menebar janji dan memintai uang korbannya.
"Menurutnya ada lebih dari 1 korbannya, tapi cuma 1 yang melapor," sambung mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap tersebut.
Diketahui, Ambo Aco yang tinggal di Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo dibekuk oleh Tim Resmob Polres Wajo di Jl Sawerigading, Sengkang, Kabupaten Wajo, Kamis (21/03/2019) kemarin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ambo Aco pun kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Wajo dan terancam pasal 378 KUHP dengan kurungan 4 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.